Diduga Korupsi Dana Desa 2024–2025, Kades Gerning Diminta Segera Diperiksa Inspektorat dan APH

Senin, 25 Mei 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Berswarafakta.com
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, berinisial AS, yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2024–2025. Senin,25 Mei 2026.

Munculnya dugaan tersebut membuat masyarakat setempat mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Desa Gerning.

Desakan warga muncul lantaran hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka dari pihak kepala desa terkait isu yang telah beredar luas di masyarakat maupun pemberitaan media.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala Desa berinisial AS juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat serta menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi publik.

Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga. Namun, apabila anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, hal itu dinilai sebagai pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik.

Sejumlah warga Desa Gerning meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan tidak menunda proses pemeriksaan. Mereka juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak menimbulkan asumsi adanya kekebalan hukum bagi oknum pejabat desa.

“Kalau memang bersih, buka semua penggunaan anggaran ke publik. Jangan diam. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat juga mendesak agar pihak berwenang menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa tanpa pandang bulu. Menurut mereka, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dugaan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat. Oleh karena itu, warga berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gerning berinisial AS belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024–2025 tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Pesawaran, yang berharap aparat terkait segera melakukan langkah cepat sebelum kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa semakin menurun.

Kabiro Pesawaran
Endarsyah

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka
Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031
Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur
Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong
Brimob Batalyon C Pelopor Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Nagan Raya
Hari Lahir Pancasila 2026, Eva Dwiana dan PPM Kota Bandarlampung Serukan Persatuan untuk Kemajuan Bangsa
TERKAIT KASUS PENEMUAN JASAD DI LABUHAN MARINGGAI, POLISI AMANKAN SEORANG TERDUGA PELAKU
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:50 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

Berita Terbaru