Padang Lawas, Berswarafakta.com – Perselisihan soal pembagian warisan berujung tindak kekerasan di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas. Seorang petani berinisial MN (43) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan kakak kandungnya sendiri, Parlagutan Nasution (44), menggunakan tojok di area kebun sawit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Kebun Kelapa Sawit, Desa Gunung Manaon. Saat itu korban tengah berada di kebunnya dan menghubungi pelaku melalui telepon untuk menanyakan alasan kebunnya dilarang dipanen.
Dalam percakapan singkat itu, pelaku menanyakan keberadaan korban. Tidak lama kemudian, pelaku datang sambil membawa sebilah tojok dan langsung menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bengkak di bagian belakang kepala serta lebam pada punggung. Dua warga setempat berinisial PL dan AL kemudian datang melerai kejadian tersebut.
Merasa keberatan atas tindakan itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Sosa pada hari yang sama. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/50/V/2026/SPKT/SEK SOSA/POLRES PALAS/POLDA SUMUT.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu buah tojok yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selain itu, hasil visum et repertum dari rumah sakit juga telah diterima penyidik sebagai barang bukti pendukung.
Tim Opsnal Polsek Sosa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andika, SH kemudian melakukan penyelidikan. Lima hari setelah kejadian, tepatnya Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung di Desa Gunung Manaon.
“Begitu mendapat informasi, anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Ipda Andika saat dikonfirmasi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku emosi karena merasa pembagian warisan dalam keluarga tidak adil.
“Motifnya karena persoalan warisan. Pelaku merasa dirugikan sehingga melampiaskan kemarahan dengan kekerasan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sosa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Kapolsek Sosa melalui Kanit Reskrim mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga, khususnya sengketa warisan, melalui jalur musyawarah atau proses hukum perdata, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Kalau ada masalah waris, selesaikan lewat musyawarah keluarga atau ajukan gugatan perdata ke pengadilan. Jangan sampai emosi sesaat merusak hubungan keluarga dan berujung pidana,” tegas Ipda Andika.
Warga sekitar mengaku terkejut atas kejadian tersebut karena korban dan pelaku dikenal jarang terlibat konflik dengan lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik warisan yang tidak diselesaikan dengan baik dapat memicu tindak pidana dan merusak hubungan keluarga.
(Jumaidi)






