Bandar Lampung, berswarafakta.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biji kopi dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dengan HS pada Desember 2025.
Menurut Yuni, HS saat itu meminta korban mengirimkan kopi dalam jumlah besar. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul.
“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20.390 kilogram kopi,” kata Yuni.
Setelah barang diterima, lanjutnya, HS mengaku kopi tersebut telah dimasukkan ke gudang pembeli. Namun, hingga beberapa hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, terduga pelaku mengakui uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk keperluan lain.
Korban disebut telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada HS. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan sulit ditemui.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi dengan nilai ditaksir mencapai Rp1,3 miliar. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan polisi LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HS dan HA di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Tim yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Yuni.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak HS maupun HA terkait dugaan yang disangkakan kepada keduanya.
(Darwin Efendi)






