Nagan Raya. Berswarafakta.com Di bawah kepemimpinan Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., Polres Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., M.H., satu orang terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi berhasil diamankan.
Penahanan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku berinisial M diamankan terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi,” tegasnya.
AKP Muhammad Rizal menjelaskan, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang dikuasai terduga M diduga diperoleh melalui transaksi jual beli dengan dua orang yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara yang sama.
Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan pengangkutan maupun perdagangan BBM bersubsidi.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun perdagangan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
(Yusuf)






