Salah Paham antara Pengunjung Sidang dan Wartawan Warnai Persidangan Dugaan Kasus SPAM di Pengadilan Negeri Bandar Lampung

Senin, 6 Juli 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Berswarafakta.com Persidangan perkara dugaan kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Senin (6/7/2026), sempat diwarnai kesalahpahaman antara seorang pengunjung sidang dan seorang wartawan.

Peristiwa tersebut terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., menskors jalannya persidangan. Situasi dapat kembali kondusif dan persidangan selanjutnya berlangsung sebagaimana mestinya.

Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Mursalin MS, yang hadir sebagai pengunjung sidang, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.

“Semua pihak harus saling memahami dan bersabar karena proses persidangan masih berlangsung. Sidang ini terbuka untuk umum sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, hal tersebut jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Mursalin.

Menurut Mursalin, setiap profesi memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati. Ia berharap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tetap menggunakan kartu identitas (ID Card) atau atribut pers sebagai bentuk identitas profesi. Di sisi lain, pengunjung sidang juga diharapkan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, termasuk apabila diwajibkan menggunakan tanda pengenal sebagai pengunjung.

Ia menilai komunikasi yang baik antarsemua pihak diperlukan agar situasi serupa tidak kembali terjadi.

“Semua pihak harus tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandar Lampung maupun pihak-pihak yang terlibat mengenai kronologi rinci kesalahpahaman tersebut. Berswarafakta.com akan memberikan ruang hak jawab dan memuat penjelasan dari seluruh pihak apabila telah diperoleh guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Biro: Endarsyah

Berita Terkait

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Wabup Pesawaran Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah
Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out
BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Sekolah Kader Perubahan PKB Digelar di Margapunduh, 73 Kader Didorong Semakin Solid
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Minggu, 13 September 2026 - 19:31 WIB

Wabup Pesawaran Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 15:30 WIB

Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah

Rabu, 9 September 2026 - 22:15 WIB

Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:21 WIB