Labuhanbatu. Berswarafakta.com Keresahan warga Dusun Sidodadi, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika kembali mencuat. Warga memasang spanduk di lokasi permukiman sebagai bentuk protes sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah nyata. Senin. 13 Juli 2026.
Dalam spanduk tersebut, warga menyatakan telah lama resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Spanduk juga memuat penyebutan seseorang berinisial JY yang oleh pihak pemasang spanduk dituding sebagai pelaku. Namun hingga kini, tuduhan tersebut belum terbukti di pengadilan maupun diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Aksi penyampaian aspirasi melalui spanduk ini bukan kali pertama dilakukan masyarakat di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada Januari 2026, warga juga pernah memasang spanduk serupa sebagai bentuk protes terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba. Saat itu, pihak kepolisian mendatangi warga, berdialog, serta menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait aksi pemasangan spanduk terbaru, Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, SH, melalui pesan WhatsApp, hanya memberikan jawaban singkat, “Ok.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu mengenai hasil penyelidikan ataupun tindakan hukum terkait dugaan yang disampaikan masyarakat dalam spanduk tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera merespons keresahan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Warga juga menginginkan adanya kepastian hukum agar situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka dapat kembali kondusif.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta adanya pemasangan spanduk, dokumentasi yang beredar, serta konfirmasi kepada aparat. Penyebutan inisial JY merupakan isi tuntutan warga dalam spanduk dan bukan merupakan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, yang bersangkutan berhak memberikan hak jawab atau klarifikasi apabila berkenan.
(Ade Rambe)






