Pesawaran, Berswarafakta.com Rabu, 12 Agustus 2026. Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Way Ratay, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil ataupun sekadar pelanggaran administratif.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Aparat Penegak Hukum (APH) didesak turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, pihak-pihak yang terlibat, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA BERHENTI DI ATAS KERTAS
Pertambangan tanpa izin, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat berujung pada proses hukum. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar pekerja atau aktivitas di lokasi tambang.
Rantai kegiatan pertambangan juga perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk pihak yang diduga menampung, mengolah, mengangkut, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan yang tidak memiliki dasar legal.
Namun seluruh proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti, pemeriksaan yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
WAY RATAY JANGAN DIBIARKAN MENJADI KORBAN
Persoalan PETI bukan semata-mata mengenai aktivitas mengambil mineral dari dalam tanah.
Aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, perubahan kondisi aliran air, sedimentasi, serta gangguan terhadap lingkungan dan ekosistem.
Jika dugaan aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penanganan yang serius, masyarakat sekitar berpotensi menanggung dampaknya dalam jangka panjang.
Karena itu, Pemda Pesawaran dan APH perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di Way Ratay, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana dampaknya terhadap lingkungan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan melalui pernyataan di atas meja. Masyarakat membutuhkan pemeriksaan nyata di lapangan.
PENERTIBAN JANGAN SEKADAR SEREMONIAL
Penertiban sesaat bukan solusi apabila setelah aparat meninggalkan lokasi aktivitas kembali berjalan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas atau dugaan yang beredar tidak terbukti, pemerintah dan APH juga perlu menyampaikan fakta tersebut secara terbuka kepada publik.
Keterbukaan penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi.
USUT JIKA ADA RANTAI PERDAGANGAN HASIL TAMBANG
APH juga patut menelusuri kemungkinan adanya rantai distribusi apabila hasil pemeriksaan menemukan mineral yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.
Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada pekerja lapangan, sementara pihak yang memperoleh keuntungan lebih besar dari rantai kegiatan tersebut tidak tersentuh.
Namun sekali lagi, siapa pun yang diduga terlibat harus ditempatkan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar tuduhan.
HUKUM HARUS TAJAM, TAPI JUGA HARUS ADIL
Masyarakat Pesawaran berhak mendapatkan kepastian bahwa aturan berlaku bagi semua pihak.
Tidak boleh ada pembiaran apabila benar ditemukan pelanggaran. Tidak boleh pula ada penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat kecil sementara pihak lain yang memiliki peran lebih besar justru luput dari pemeriksaan.
Way Ratay membutuhkan perhatian serius sebelum dugaan persoalan pertambangan berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih luas.
Kini bola berada di tangan Pemda Pesawaran dan APH.
Turun ke lapangan. Periksa. Ungkap faktanya. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai hukum.
Jangan biarkan dugaan PETI menjadi persoalan yang terus dibicarakan masyarakat tanpa pernah mendapatkan jawaban yang jelas.
SELAMATKAN WAY RATAY.
JAGA EKOSISTEM PESAWARAN.
DAN TEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU.
Catatan redaksi: Penyebutan “PETI” dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan proses hukum. Penetapan seseorang atau pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabiro Pesawaran — Endarsyah






