Pinjam Mobil, Berujung Penggelapan, Pelaku Diamankan Polres Lampung Timur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR. Berswarafakta.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial FTD (31), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, diamankan polisi pada Rabu (26/8/2026).

Kasus tersebut bermula pada Senin (3/8/2026) sore di Dusun Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti. Saat itu, FTD bersama rekannya mendatangi korban dengan maksud meminjam mobil.

Keduanya beralasan hendak berkunjung ke rumah seorang teman di wilayah Sukadana. Karena rekan FTD diketahui merupakan kakak ipar korban, korban kemudian bersedia meminjamkan kendaraan tersebut.

Namun, kendaraan yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan hingga beberapa hari kemudian. Korban kemudian memperoleh informasi bahwa mobil miliknya telah digadaikan.

Dalam perkembangan kasus, pelaku disebut mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Namun, pelaku justru meminta uang sebesar Rp45 juta kepada korban dengan alasan sebagai syarat untuk menebus mobil tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardiansyah membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan FTD pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar AKP Mardiansyah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil atas nama pemilik yang tercantum dalam dokumen.

“Terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polsek Pasir Sakti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan FTD yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Petugas juga masih berupaya menemukan kendaraan roda empat milik korban yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, FTD dipersangkakan melanggar Pasal 486 dan atau Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Terduga Pengedar Sabu di Sukadana
Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Lampung Timur Terungkap, Korban Alami 29 Luka Tusuk
Gagal Curi Motor, Pelaku Kabur hingga Akhirnya Diamankan Tim Gabungan
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu
Gerebek Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Lampung Timur, Polisi Amankan 18 Motor
Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Polres Lampung Timur Temukan Barang Diduga Narkoba
Tosa Sembiring Ditemukan Meninggal di Ladang Sawit Langkat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Curi Motor di Depan Mushola Saat Anak Korban Mengaji, Pria 59 Tahun Diamankan Polisi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:58 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Terduga Pengedar Sabu di Sukadana

Selasa, 15 September 2026 - 17:23 WIB

Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Lampung Timur Terungkap, Korban Alami 29 Luka Tusuk

Senin, 14 September 2026 - 12:55 WIB

Gagal Curi Motor, Pelaku Kabur hingga Akhirnya Diamankan Tim Gabungan

Sabtu, 12 September 2026 - 13:36 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu

Jumat, 11 September 2026 - 14:44 WIB

Gerebek Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Lampung Timur, Polisi Amankan 18 Motor

Berita Terbaru