JAKARTA. Berswarafakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Salah satu saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril. Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Amril berkaitan dengan administrasi jabatan Bupati Langkat.
“Saksi AMR diperiksa penyidik terkait administrasi jabatan Bupati,” ujar Budi, Jumat (28/8/2026).
Selain Amril, KPK juga memanggil pihak swasta bernama Mohamad Zulfikar. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juli 2026 di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Dari hasil penindakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap dan pelaku usaha Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta. KPK juga menyita 55 keping logam bertuliskan platinum dari kendaraan yang digunakan Syah Afandin.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
Dugaan Commitment Fee Rp1,11 Miliar
Berdasarkan penyidikan KPK, Yaqub diduga mendapatkan 80 paket proyek pada Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, terdapat lima paket proyek pada Dinas Perumahan dan Permukiman dengan nilai sekitar Rp748 juta.
Atas proyek-proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta komisi sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman.
Total nilai commitment fee yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,11 miliar.
Dari jumlah tersebut, Yaqub diduga telah menyerahkan Rp800 juta. Sementara sisa Rp300 juta yang diminta pada akhir Juni 2026 baru diserahkan sebesar Rp100 juta melalui perantara mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial.
Penyerahan uang tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara yang ditindaklanjuti KPK melalui OTT.
Gratifikasi Diduga Capai Rp3,5 Miliar
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan berbagai praktik pungutan tidak sah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Di antaranya dugaan pungutan dalam pengangkatan kepala sekolah, mutasi aparatur sipil negara (ASN), jual beli jabatan camat, hingga pengadaan seragam siswa.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Sekda Langkat dan pemanggilan sejumlah saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai mekanisme administrasi maupun dugaan transaksi yang berkaitan dengan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
KPK juga menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
Masyarakat kini menanti proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus mengungkap secara terang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Warianto






