Bandar Lampung, BerswaraFakta.Com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, pada Rabu (6/5/2026).
Sidang tersebut turut menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito Wijaya), Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), serta Anton Wibowo yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sugiarto, didampingi hakim anggota Edi Purbannus dan Charles Supriadi.
Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yaitu Tri Indirianto selaku Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Elvita Meilani (Plt Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah), Umar (Kasubag Perencanaan Dinas BMBK), serta Ibram Harir (Kepala Pembinaan Dinas BMBK Lampung Tengah).
Pada persidangan, penasihat hukum Anton Wibowo, Susi Tur Andayani, mempersoalkan isi dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan jabatan kliennya.
Menurut Susi, substansi dakwaan tidak mencerminkan tugas dan fungsi jabatan yang secara resmi diemban Anton Wibowo saat peristiwa tersebut terjadi. Ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan yang didakwakan dengan batasan kewenangan administratif maupun struktural yang berlaku.
“Dakwaan seharusnya disusun berdasarkan fakta hukum yang relevan serta mempertimbangkan posisi dan tanggung jawab terdakwa dalam struktur organisasi agar tersusun secara proporsional,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah poin dalam dakwaan yang dinilai hanya didasarkan pada keterangan saksi yang belum memiliki dasar kuat.
Untuk itu, pihaknya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), khususnya terhadap pasal-pasal dakwaan yang dinilai tidak tepat dan merugikan kliennya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun terdakwa.
(Radin)






