TAPANULI UTARA Berswarafakta.com Seorang pria dan seorang wanita diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara setelah mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (24/6/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RHH (33), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Kota Medan. Polisi menyita 112 paket yang diduga berisi ganja kering dari dalam kendaraan yang mereka gunakan. Berat keseluruhan barang bukti masih menunggu hasil penimbangan dan verifikasi resmi.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecelakaan antara mobil Toyota Avanza yang dikendarai RHH dengan sebuah truk di Jalan Tarutung–Siborongborong.
Warga yang datang memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan kemudian mencurigai muatan kendaraan tersebut. Informasi itu selanjutnya disampaikan kepada pihak kepolisian.
Petugas Polsek Siborongborong yang tiba di lokasi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja kering. Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk penanganan lebih lanjut.
RHH mengalami luka akibat kecelakaan dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarutung di bawah pengawasan aparat kepolisian. Sementara itu, PAN masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Utara guna kepentingan penyidikan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk asal dan tujuan pengiriman barang yang diduga merupakan narkotika jenis ganja kering.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan verifikasi terhadap berat resmi barang bukti sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
(Warianto)






