LAMPUNG TIMUR. Berswarafakta.com Unit Quick Response (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam dan dadu koprok di Plong 2, Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu sore, 9 September 2026, setelah polisi menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian yang meresahkan warga.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Iksir membenarkan adanya penindakan tersebut.
Menurut Iksir, sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan terkait dugaan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iksir.
Polisi Amankan Seorang Warga dan Sejumlah Barang
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas perjudian dadu koprok serta arena sabung ayam di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial S (49), warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung. S diduga berkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut.
Selain mengamankan seorang terduga pelaku, petugas juga membawa sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi.
Barang-barang tersebut antara lain satu ekor ayam jantan jenis Bangkok, satu unit telepon seluler, serta 18 unit sepeda motor.
“Selain pelaku, kami juga turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi, antara lain satu ekor ayam jantan jenis Bangkok, satu unit telepon seluler, serta 18 unit sepeda motor yang ditemukan berada di sekitar lokasi saat penggerebekan berlangsung,” tegas Iksir.
Selanjutnya, S beserta barang-barang yang diamankan dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Kasat Reskrim mengatakan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara masih berlangsung. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Polres Lampung Timur masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Iptu Iksir.
Dalam proses hukum selanjutnya, pihak yang nantinya terbukti memenuhi unsur pidana dapat dikenakan ketentuan Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, penerapan pasal terhadap pihak-pihak yang diperiksa tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Darwin Efendi)






