LAMPUNG TIMUR. Berswarafakta.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Setiyo mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

AKP Setiyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 14 September 2026, siang hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial A.A.D. (24), warga Kecamatan Sukadana, yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan orang yang dicurigai, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Setiyo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang masing-masing berisi 12 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Infinix warna hitam.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, A.A.D. diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.
(Darwin Efendi)






