GALANG, BerswaraFakta.Com – Penggunaan Alun-Alun Galang sebagai lokasi pasar malam dan arena hiburan rakyat menuai sorotan dari masyarakat. Warga menilai fungsi utama ruang publik tersebut telah bergeser dari sarana olahraga dan rekreasi menjadi kawasan aktivitas perdagangan dan hiburan malam.
Sejumlah lapak dagangan serta wahana permainan yang memenuhi area alun-alun memunculkan pertanyaan publik terkait izin, pengawasan, dan kesesuaian penggunaan fasilitas umum milik pemerintah daerah itu.
Warga menyebut alun-alun semestinya tetap difungsikan sebagai ruang terbuka bagi masyarakat untuk berolahraga, bersantai, dan melakukan aktivitas sosial.
“Kalau alun-alun berubah jadi pasar malam, masyarakat mau olahraga dan menikmati ruang publik di mana lagi?” ujar seorang warga Galang, Rabu (13/5/2026).
Kritik juga diarahkan kepada pihak pemerintah kelurahan dan kecamatan yang dinilai kurang maksimal menjaga fungsi fasilitas publik tersebut. Masyarakat meminta pemerintah daerah lebih serius mengawasi pemanfaatan aset daerah agar tidak menyimpang dari tujuan awal pembangunan.
Selain menilai terganggunya fungsi ruang publik, warga juga menyoroti aspek legalitas penggunaan alun-alun sebagai lokasi pasar malam. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan dan izin pemanfaatan fasilitas umum tersebut.
Dalam aturan pengelolaan aset daerah, pemanfaatan barang milik pemerintah disebut harus dilakukan secara tertib, efektif, transparan, serta tidak menghilangkan fungsi utama fasilitas publik.
Warga khawatir aktivitas pasar malam berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas dan mengurangi kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan alun-alun.
“Yang dipersoalkan bukan hanya soal kerusakan, tetapi kenapa ruang publik masyarakat dialihkan menjadi pasar malam,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, pihak Kelurahan Galang Kota menyatakan penyelenggara pasar malam bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang terjadi selama kegiatan berlangsung berdasarkan perjanjian penggunaan lokasi.
Meski demikian, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera melakukan evaluasi terhadap penggunaan Alun-Alun Galang agar fungsi utamanya sebagai ruang publik tetap terjaga.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar kebijakan penggunaan Alun-Alun Galang sebagai lokasi pasar malam.






