Lampung Timur. Berswarafakta.com Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim TEKAB 308 Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pria berinisial HW (41), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 10 Juli 2024. Saat itu, korban berinisial S (50), seorang ibu rumah tangga, memberikan surat kuasa kepada HW untuk menagihkan piutang milik korban kepada beberapa pihak.

Berbekal surat kuasa tersebut, pelaku berhasil menerima uang hasil penagihan dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp52.000.000. Namun, setelah uang diterima, pelaku diduga tidak memberitahukan maupun menyerahkan hasil penagihan kepada korban sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan korban, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp52 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim TEKAB 308 Polsek Labuhan Maringgai melakukan serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke kediaman pelaku di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai. Pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan HW tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi penagihan piutang.
Atas dugaan perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Darwin Efendi)






