Alun-Alun Galang Jadi Pasar Malam, Warga Soroti Fungsi Ruang Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GALANG, BerswaraFakta.Com – Penggunaan Alun-Alun Galang sebagai lokasi pasar malam dan arena hiburan rakyat menuai sorotan dari masyarakat. Warga menilai fungsi utama ruang publik tersebut telah bergeser dari sarana olahraga dan rekreasi menjadi kawasan aktivitas perdagangan dan hiburan malam.

Sejumlah lapak dagangan serta wahana permainan yang memenuhi area alun-alun memunculkan pertanyaan publik terkait izin, pengawasan, dan kesesuaian penggunaan fasilitas umum milik pemerintah daerah itu.

Warga menyebut alun-alun semestinya tetap difungsikan sebagai ruang terbuka bagi masyarakat untuk berolahraga, bersantai, dan melakukan aktivitas sosial.
“Kalau alun-alun berubah jadi pasar malam, masyarakat mau olahraga dan menikmati ruang publik di mana lagi?” ujar seorang warga Galang, Rabu (13/5/2026).

Kritik juga diarahkan kepada pihak pemerintah kelurahan dan kecamatan yang dinilai kurang maksimal menjaga fungsi fasilitas publik tersebut. Masyarakat meminta pemerintah daerah lebih serius mengawasi pemanfaatan aset daerah agar tidak menyimpang dari tujuan awal pembangunan.
Selain menilai terganggunya fungsi ruang publik, warga juga menyoroti aspek legalitas penggunaan alun-alun sebagai lokasi pasar malam. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan dan izin pemanfaatan fasilitas umum tersebut.
Dalam aturan pengelolaan aset daerah, pemanfaatan barang milik pemerintah disebut harus dilakukan secara tertib, efektif, transparan, serta tidak menghilangkan fungsi utama fasilitas publik.
Warga khawatir aktivitas pasar malam berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas dan mengurangi kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan alun-alun.
“Yang dipersoalkan bukan hanya soal kerusakan, tetapi kenapa ruang publik masyarakat dialihkan menjadi pasar malam,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, pihak Kelurahan Galang Kota menyatakan penyelenggara pasar malam bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang terjadi selama kegiatan berlangsung berdasarkan perjanjian penggunaan lokasi.
Meski demikian, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera melakukan evaluasi terhadap penggunaan Alun-Alun Galang agar fungsi utamanya sebagai ruang publik tetap terjaga.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar kebijakan penggunaan Alun-Alun Galang sebagai lokasi pasar malam.

Berita Terkait

Indonesia di Persimpangan: Krisis Moral, Integritas, dan Kepercayaan Rakyat
Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Indonesia di Persimpangan: Krisis Moral, Integritas, dan Kepercayaan Rakyat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:11 WIB

Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila

Berita Terbaru