Anatomi Kebocoran Fiskal: Rokok Ilegal Marak di Medan, Pengawasan Distribusi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BerswaraFakta.Com -Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai menjadi sinyal lemahnya pengawasan distribusi hasil tembakau sekaligus ancaman serius terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Rokok ilegal yang dijual bebas di warung kelontong, kios kecil, hingga jaringan ritel tradisional kini semakin mudah ditemukan di sejumlah kawasan perkotaan maupun pinggiran Medan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai meluasnya praktik ekonomi bayangan (shadow economy) di sektor perdagangan rokok nasional.

Pengamat ekonomi menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran perdagangan biasa, melainkan bentuk nyata kebocoran fiskal yang berdampak langsung terhadap postur APBN dan stabilitas pasar hasil tembakau nasional.

Merujuk pada teori ekonomi bayangan yang diperkenalkan Friedrich Schneider, tingginya tekanan pajak dan cukai tanpa pengawasan distribusi yang efektif dapat memicu perpindahan aktivitas ekonomi ke sektor informal.

“Ketika rokok ilegal semakin mudah beredar, maka penerimaan negara berpotensi bocor dalam jumlah besar. Ini bukan hanya persoalan industri, tetapi juga menyangkut kapasitas fiskal negara,” ujar seorang pengamat ekonomi di Medan, Sabtu (16/5/2026).

Rokok Ilegal dan Ancaman Shadow Economy

Peredaran rokok ilegal di Medan dinilai menunjukkan masih adanya celah distribusi yang belum mampu dijangkau secara maksimal oleh aparat pengawasan dan penegak hukum.

Fenomena ini juga memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam pengawasan rantai pasok industri hasil tembakau nasional. Sejumlah pihak menilai isu maraknya rokok ilegal kerap dijadikan alasan untuk menekan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan konsep Regulatory Capture dari George Stigler, yaitu ketika hubungan antara regulator dan pelaku industri berpotensi memengaruhi arah kebijakan publik.
“Pasar ilegal sering dijadikan argumentasi bahwa kenaikan cukai terlalu agresif.

Akibatnya, pemerintah berada dalam posisi dilematis antara menjaga penerimaan negara dan menekan pasar ilegal,” katanya.

Warung Kelontong Dinilai Jadi Titik Lemah Distribusi

Di tingkat hilir, pedagang warung kelontong dinilai menjadi titik paling rentan dalam rantai distribusi rokok ilegal. Faktor keuntungan ekonomi dan minimnya risiko pengawasan disebut menjadi alasan utama masih maraknya penjualan rokok tanpa cukai.

Pendekatan tersebut sejalan dengan Rational Choice Theory yang dikembangkan James S. Coleman, di mana pelaku ekonomi mengambil keputusan berdasarkan kalkulasi keuntungan dan risiko paling rasional.

Untuk itu, sejumlah kalangan mendorong Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat legalisasi usaha mikro melalui kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi seluruh warung kelontong.

Menurut mereka, legalisasi usaha dapat menjadi instrumen pengawasan distribusi yang lebih efektif dibanding sekadar operasi razia sesaat.

“Kalau seluruh warung sudah memiliki izin resmi dan terdata, maka kontrol distribusi akan lebih mudah dilakukan. Risiko bagi pedagang bukan hanya penyitaan barang, tetapi juga sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Diminta Aktif Gunakan DBH CHT

Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga diminta memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk pembinaan lingkungan sosial, edukasi pedagang mikro, serta pendampingan legalitas usaha kecil.

Pengamat menilai penanganan rokok ilegal membutuhkan pendekatan struktural dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir.

“Warung rakyat jangan hanya dijadikan objek razia. Mereka harus dibina dan dilibatkan sebagai mitra resmi dalam sistem distribusi legal agar ruang gerak pasar ilegal semakin sempit,” tutupnya.

 

(Ir.Martin Sembiring.ST.MT)

Berita Terkait

GNTP Sambut Suahasil Nazara: Saatnya Penyegaran Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat
Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Tradisi Korps dan Sertijab Dandim 0201/Medan Berlangsung Khidmat, Pangdam I/BB Titipkan Pesan Strategis
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Mabes TNI Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di 22 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas
1.955 Siswa Dikmata Infanteri Rindam I/BB Resmi Jadi Prajurit, KSAD Tekankan Peran Yon TP
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:19 WIB

GNTP Sambut Suahasil Nazara: Saatnya Penyegaran Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 18:10 WIB

Tradisi Korps dan Sertijab Dandim 0201/Medan Berlangsung Khidmat, Pangdam I/BB Titipkan Pesan Strategis

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB