Anatomi Kebocoran Fiskal: Rokok Ilegal Marak di Medan, Pengawasan Distribusi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BerswaraFakta.Com -Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai menjadi sinyal lemahnya pengawasan distribusi hasil tembakau sekaligus ancaman serius terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Rokok ilegal yang dijual bebas di warung kelontong, kios kecil, hingga jaringan ritel tradisional kini semakin mudah ditemukan di sejumlah kawasan perkotaan maupun pinggiran Medan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai meluasnya praktik ekonomi bayangan (shadow economy) di sektor perdagangan rokok nasional.

Pengamat ekonomi menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran perdagangan biasa, melainkan bentuk nyata kebocoran fiskal yang berdampak langsung terhadap postur APBN dan stabilitas pasar hasil tembakau nasional.

Merujuk pada teori ekonomi bayangan yang diperkenalkan Friedrich Schneider, tingginya tekanan pajak dan cukai tanpa pengawasan distribusi yang efektif dapat memicu perpindahan aktivitas ekonomi ke sektor informal.

“Ketika rokok ilegal semakin mudah beredar, maka penerimaan negara berpotensi bocor dalam jumlah besar. Ini bukan hanya persoalan industri, tetapi juga menyangkut kapasitas fiskal negara,” ujar seorang pengamat ekonomi di Medan, Sabtu (16/5/2026).

Rokok Ilegal dan Ancaman Shadow Economy

Peredaran rokok ilegal di Medan dinilai menunjukkan masih adanya celah distribusi yang belum mampu dijangkau secara maksimal oleh aparat pengawasan dan penegak hukum.

Fenomena ini juga memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam pengawasan rantai pasok industri hasil tembakau nasional. Sejumlah pihak menilai isu maraknya rokok ilegal kerap dijadikan alasan untuk menekan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan konsep Regulatory Capture dari George Stigler, yaitu ketika hubungan antara regulator dan pelaku industri berpotensi memengaruhi arah kebijakan publik.
“Pasar ilegal sering dijadikan argumentasi bahwa kenaikan cukai terlalu agresif.

Akibatnya, pemerintah berada dalam posisi dilematis antara menjaga penerimaan negara dan menekan pasar ilegal,” katanya.

Warung Kelontong Dinilai Jadi Titik Lemah Distribusi

Di tingkat hilir, pedagang warung kelontong dinilai menjadi titik paling rentan dalam rantai distribusi rokok ilegal. Faktor keuntungan ekonomi dan minimnya risiko pengawasan disebut menjadi alasan utama masih maraknya penjualan rokok tanpa cukai.

Pendekatan tersebut sejalan dengan Rational Choice Theory yang dikembangkan James S. Coleman, di mana pelaku ekonomi mengambil keputusan berdasarkan kalkulasi keuntungan dan risiko paling rasional.

Untuk itu, sejumlah kalangan mendorong Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat legalisasi usaha mikro melalui kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi seluruh warung kelontong.

Menurut mereka, legalisasi usaha dapat menjadi instrumen pengawasan distribusi yang lebih efektif dibanding sekadar operasi razia sesaat.

“Kalau seluruh warung sudah memiliki izin resmi dan terdata, maka kontrol distribusi akan lebih mudah dilakukan. Risiko bagi pedagang bukan hanya penyitaan barang, tetapi juga sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Diminta Aktif Gunakan DBH CHT

Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga diminta memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk pembinaan lingkungan sosial, edukasi pedagang mikro, serta pendampingan legalitas usaha kecil.

Pengamat menilai penanganan rokok ilegal membutuhkan pendekatan struktural dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir.

“Warung rakyat jangan hanya dijadikan objek razia. Mereka harus dibina dan dilibatkan sebagai mitra resmi dalam sistem distribusi legal agar ruang gerak pasar ilegal semakin sempit,” tutupnya.

 

(Ir.Martin Sembiring.ST.MT)

Berita Terkait

Pemkab Batu Bara Dorong Akses Modal Petani Melalui Kerja Sama Pembiayaan dengan Bank Sumut
Bupati Batu Bara Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Pembangunan Daerah
Bayi Perempuan Ditemukan di Terbanggi Marga, Dinsos Tempatkan di LKS Sekampung
Aksi Heroik Pasutri di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 20,390 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar
Bupati Batu Bara Tinjau Irigasi di Desa Sei Muka, Siapkan Langkah Konkret Dukung Produktivitas 200 Hektare Lahan Pertanian
Suluk Kedaulatan Nelayan Kecil: Harapan pada ASNANU
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Desa Perbaungan Terus Beraktivitas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Batu Bara Dorong Akses Modal Petani Melalui Kerja Sama Pembiayaan dengan Bank Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 18:56 WIB

Bupati Batu Bara Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Pembangunan Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 18:09 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Terbanggi Marga, Dinsos Tempatkan di LKS Sekampung

Senin, 15 Juni 2026 - 13:36 WIB

Aksi Heroik Pasutri di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:10 WIB

Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 20,390 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar

Berita Terbaru