Medan. Berswarafakta.com Kasus dugaan penganiayaan berat dengan tersangka berinisial LS, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan, masih terus menjadi perhatian publik.Sabtu 18 Juli 2026.
Sejumlah warga menduga LS belum menyerahkan diri karena diduga mendapat perlindungan atau disembunyikan oleh pihak keluarga. Dugaan tersebut muncul lantaran hingga kini LS belum memenuhi panggilan aparat penegak hukum meski telah berstatus DPO.

“Bisa saja LS yang kini berstatus buronan diduga sengaja disembunyikan pihak keluarga untuk menghindari proses hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, keluarga LS diketahui masih melakukan berbagai upaya hukum dan aksi yang bertujuan agar perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut informasi yang beredar, pihak keluarga juga menyampaikan bahwa mereka merupakan korban pencurian yang kemudian dikriminalisasi. Klaim tersebut sebelumnya telah diajukan dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, permohonan praperadilan yang diajukan pihak LS dinyatakan ditolak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga LS maupun Polrestabes Medan terkait dugaan bahwa LS disembunyikan oleh keluarganya. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
(Tedjo)






