Pesawaran, Berswarafakta.com
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, berinisial AS, yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2024–2025. Senin,25 Mei 2026.
Munculnya dugaan tersebut membuat masyarakat setempat mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Desa Gerning.
Desakan warga muncul lantaran hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka dari pihak kepala desa terkait isu yang telah beredar luas di masyarakat maupun pemberitaan media.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada Kepala Desa berinisial AS juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat serta menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi publik.
Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga. Namun, apabila anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, hal itu dinilai sebagai pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik.
Sejumlah warga Desa Gerning meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan tidak menunda proses pemeriksaan. Mereka juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa agar tidak menimbulkan asumsi adanya kekebalan hukum bagi oknum pejabat desa.
“Kalau memang bersih, buka semua penggunaan anggaran ke publik. Jangan diam. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat juga mendesak agar pihak berwenang menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan Dana Desa tanpa pandang bulu. Menurut mereka, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dugaan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat. Oleh karena itu, warga berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gerning berinisial AS belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2024–2025 tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Pesawaran, yang berharap aparat terkait segera melakukan langkah cepat sebelum kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa semakin menurun.
Kabiro Pesawaran
Endarsyah






