Pesawaran | Berswarafakta.com – Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun awak media dari laporan masyarakat menyebutkan adanya sejumlah item kegiatan yang dinilai tidak transparan dan patut dipertanyakan realisasi maupun penggunaannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim ormas bersama awak media turun langsung melakukan penelusuran terhadap beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Pada Tahun Anggaran 2024, anggaran yang menjadi sorotan antara lain insentif dan operasional RT sebesar Rp5.400.000 ditambah Rp162.000.000, pembangunan pos ronda Rp21.000.000, serta kegiatan perayaan kesenian, adat budaya, dan peringatan Hari Kemerdekaan sebesar Rp25.450.000.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, anggaran yang dipertanyakan meliputi penyertaan modal BUMDes sebesar Rp200.040.000, pembangunan sumur bor Rp18.195.000, sarana jalan Rp16.740.000, pembangunan selokan box/slab Rp61.094.500, jalan usaha tani Rp26.030.000, hingga pembangunan pos ronda sebesar Rp24.000.000.
Besarnya nilai anggaran tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Warga meminta adanya keterbukaan pemerintah desa terkait realisasi fisik maupun penggunaan dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Ahmad Sukawa selaku Kepala Desa Gerning, jawaban yang diberikan dinilai belum memberikan penjelasan substansial.
Ketika ditanya terkait anggaran insentif dan operasional RT, dirinya berdalih sedang menghadiri acara keluarga.
“Nanti saja sebab lagi acara nikahan,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Tak hanya itu, saat kembali ditanya mengenai penggunaan dana pembangunan pos ronda, Ahmad Sukawa kembali memberikan jawaban yang dianggap berputar-putar dan terkesan menghindari pertanyaan awak media.
“Nanti kita lihat dulu anggarannya, nanti dulu ya sebab saya lagi acara,” ucapnya sebelum menutup telepon.
Sikap Kepala Desa Gerning tersebut memunculkan dugaan adanya sesuatu yang ditutupi terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2024–2025.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi maupun penjelasan rinci dari pihak Pemerintah Desa Gerning mengenai penggunaan anggaran yang dipersoalkan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Gerning demi mencegah potensi kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik.
Kabiro Pesawaran : Endarsyah






