Lampung. Berswarafakta.com Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungan terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp13 miliar yang diterima dan dikelola Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu pada Tahun Anggaran 2024.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan apresiasi atas upaya tim penyelidik Kejari Pringsewu yang telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Sebagai elemen masyarakat yang memiliki fungsi kontrol sosial, kami mendukung langkah Kejari Pringsewu dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima dan dikelola Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Kami berharap proses penanganannya berjalan profesional, transparan, dan tuntas,” kata Seno Aji dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (26/6/2026).
Menurut Seno Aji, KAMPUD juga mengapresiasi kinerja Kejari Pringsewu dalam penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Kami percaya tim penyelidik Kejari Pringsewu memiliki integritas untuk mengusut perkara ini secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara juga penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dana hibah yang diterima Bawaslu Kabupaten Pringsewu dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
“Iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan terkait dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu,” ujar Annas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/6/2026).
Ia juga membenarkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
“Iya, pihak-pihak terkait kami panggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan Kejari Pringsewu menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
(Media Team)






