LAMPUNG. Berswarafakta.com Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penyidikan. Pemberian SP2HP dimaksudkan untuk menjamin hak pelapor atau pengadu dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya, sekaligus menjadi instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penyidik agar proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu. 29 Juli 2026.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana memang tidak lagi mengatur secara tegas mengenai tenggang waktu penyampaian SP2HP kepada pelapor. Namun, tidak diaturnya jangka waktu tersebut tidak dapat dimaknai sebagai hilangnya hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan.
Sebaliknya, hak tersebut tetap dijamin melalui ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan hak kepada pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan melalui SP2HP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pelapor belum menerima SP2HP, pelapor berhak mengajukan permohonan secara tertulis kepada penyidik agar diberikan SP2HP sebagai bentuk pemenuhan hak atas informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Penyampaian SP2HP bukan semata-mata merupakan kewajiban administratif, melainkan juga merupakan wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan fungsi penyidikan.
Dalam setiap penerbitan SP2HP, penyidik berkewajiban menandatangani dokumen tersebut dan menyampaikan tembusannya kepada atasan penyidik sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan mekanisme pengawasan internal. Dengan demikian, SP2HP berfungsi tidak hanya sebagai sarana pemberian informasi kepada pelapor, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian terhadap pelaksanaan tugas penyidik.
Apabila penyidik tidak memberikan SP2HP atau menolak permohonan pelapor tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Dalam keadaan demikian, pelapor berhak mengajukan pengaduan kepada atasan penyidik.
Apabila pengaduan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang semestinya, pelapor dapat melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Redaksi)






