PRINGSEWU. Berswarafakta.com. Selasa 18 Agustus 2026 Yuniarti, ibu kandung almarhumah Aisyah Aqila Fazilayusra, didampingi tim kuasa hukum mendatangi Polres Pringsewu, Lampung, Selasa (18/8/2026). Kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi terkait meninggalnya Aisyah saat mengikuti kegiatan Pramuka.
Yuniarti datang bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., Nova Eva Chotifah, S.H., M.H., CPM., Eka Yanti, S.H., CPM., dan Hertanto Andanawarih, S.H.
Laporan tersebut ditempuh keluarga sebagai langkah hukum untuk meminta agar peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Aisyah dapat ditangani dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kepada media, Aisyah merupakan siswi sekolah dasar di wilayah Desa Margakaya, Kabupaten Pringsewu.
Sebelum meninggal dunia, Aisyah disebut mengikuti kegiatan Pramuka yang berkaitan dengan pengenalan atau pencarian obat-obatan herbal. Dalam kegiatan tersebut, Aisyah dilaporkan mengalami insiden terjatuh dari tebing.
Namun, rangkaian kejadian secara lengkap, termasuk penyebab dan kondisi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, masih menunggu proses penanganan oleh aparat penegak hukum.
Setelah membuat laporan, pihak keluarga bersama kuasa hukum menyampaikan bahwa proses pelaporan di Polres Pringsewu berjalan dengan lancar. Selanjutnya, mereka menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum keluarga, Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., yang akrab disapa Bunda Nurul, berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami berharap perkara ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta dan penyebab kejadian dapat diketahui secara terang dan memberikan keadilan bagi keluarga almarhumah.”
Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Aisyah.
Keluarga dan kuasa hukum juga berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur serta seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif.
Sementara itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepastian mengenai rangkaian dan penyebab peristiwa diharapkan dapat diketahui setelah proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum dilakukan.
(Endarsyah)






