Intimidasi dan Halangi Tugas Pers, Wartawan Batu Bara Siap Kepung Lapas Labuhan Ruku

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster solidaritas wartawan Batu Bara berisi seruan menolak penghalangan tugas jurnalistik serta ajakan menjaga kebebasan pers demi demokrasi yang sehat.

Poster solidaritas wartawan Batu Bara berisi seruan menolak penghalangan tugas jurnalistik serta ajakan menjaga kebebasan pers demi demokrasi yang sehat.

MEDAN, Berswara Fakta.Com-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan di Kabupaten Batu Bara mengaku mengalami dugaan intimidasi dan penghalangan saat melakukan peliputan terkait kaburnya seorang tahanan. Insiden tersebut memicu gelombang protes dari kalangan insan pers yang berujung pada rencana aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin, 11 Mei 2026.

Aksi unjuk rasa akan digelar di depan Kantor Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pembatasan kerja jurnalistik. Demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin Koordinator Aksi Mariati AB, S.Pd dengan penanggung jawab Alaiaro Nduru, SH.

Menurut keterangan sejumlah awak media, peristiwa bermula pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB saat wartawan mendatangi lapas guna meliput kaburnya seorang tahanan. Namun, mereka mengaku tidak mendapatkan akses informasi sebagaimana mestinya. Bahkan, beberapa wartawan menyebut mengalami pelarangan mendekati lokasi, hambatan dalam pengumpulan data, hingga dugaan intimidasi verbal dari pihak lapas.

Situasi semakin memanas setelah pihak humas lapas disebut memberikan keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kalangan wartawan menilai hal tersebut sebagai upaya menggiring opini publik sekaligus menutup-nutupi informasi terkait peristiwa kaburnya tahanan.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan kepada Kepolisian Resor Batu Bara dan pihak lapas, para wartawan menegaskan bahwa tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Massa aksi nantinya akan membawa berbagai bentuk protes, mulai dari orasi, teatrikal, pembacaan pernyataan sikap hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai simbol perjuangan mempertahankan kebebasan pers.

Dalam tuntutannya, wartawan meminta Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku beserta jajaran humas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers atas dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik. Mereka juga mendesak agar pihak lapas membuka akses informasi secara transparan, profesional, dan tidak menyampaikan keterangan yang menyesatkan kepada masyarakat.

Kalangan pers menilai tindakan menghalangi wartawan bukan hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Mereka menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap lembaga negara, termasuk dalam mengawasi sistem keamanan dan pengelolaan tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Secara hukum, tindakan menghambat kerja wartawan dapat dikategorikan melanggar Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, sikap tertutup terhadap informasi publik juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena lembaga negara berkewajiban menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan intimidasi maupun rencana aksi demonstrasi tersebut.

Sementara itu, komunitas wartawan berharap aksi damai yang akan digelar dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh institusi pemerintah agar lebih menghargai kebebasan pers dan membangun hubungan yang sehat dengan media sebagai mitra pengawas publik.

“Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jika ada persoalan, jangan ditutup-tutupi apalagi mengintimidasi wartawan,” ujar salah seorang perwakilan panitia aksi.

(Tuah Sembiring)

Berita Terkait

Masyarakat Luat Unterudang Desak Satgas PKH dan Polda Sumut Tindak PT Barapala
Perjuangan Orang Tua Korban Penganiayaan Berbuah Manis, Hakim Tolak Praperadilan Tersangka
Dua Begal Sadis Penyerang Pelajar SMA di Binjai Ditangkap, Warga Apresiasi Gerak Cepat Polres
Penjamin Penangguhan PS Sesalkan Dugaan Penyebaran Hoaks oleh Keluarga Pelaku
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Tualang Sambangi Warga, Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa
Puluhan Wartawan Gelar Aksi Damai di Lapas Labuhan Ruku, Kalapas Sampaikan Permohonan Maaf
Puluhan Wartawan Batu Bara Geruduk Lapas Labuhan Ruku, Tuntut Transparansi dan Evaluasi Kinerja
Kunjungan Kerja Ketua DPW A-PPI Sumut ke Pusat, Hardep Dinilai Layak Isi Jabatan Sekjen DPP untuk Regenerasi Kepemimpinan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:29 WIB

Masyarakat Luat Unterudang Desak Satgas PKH dan Polda Sumut Tindak PT Barapala

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:31 WIB

Dua Begal Sadis Penyerang Pelajar SMA di Binjai Ditangkap, Warga Apresiasi Gerak Cepat Polres

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB

Penjamin Penangguhan PS Sesalkan Dugaan Penyebaran Hoaks oleh Keluarga Pelaku

Senin, 11 Mei 2026 - 19:31 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Tualang Sambangi Warga, Wujud Nyata Polri Hadir Menjaga Keamanan Desa

Senin, 11 Mei 2026 - 19:09 WIB

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Damai di Lapas Labuhan Ruku, Kalapas Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru