Medan,BerswaraFakta.Com – Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan usai hakim Pinta Uli Tarigan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka PS dalam kasus dugaan penganiayaan bersama-sama, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai prosedur hukum karena didukung bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut antara lain dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi yang dinilai saling bersesuaian.
“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya yang diajukan pemohon,” tegashakim dalam persidangan.
Putusan itu disambut haru oleh kedua orang tua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban. Keduanya terlihat menangis sambil mengucapkan syukur karena merasa perjuangan mereka mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.
Leo mengaku selama mengikuti proses sidang, dirinya dan keluarga diliputi rasa cemas menunggu keputusan hakim. Namun ia percaya keadilan masih berpihak kepada korban.
“Kami sangat deg-degan menunggu putusan hari ini. Tapi Tuhan mendengar doa kami dan hakim menolak seluruh permohonan pemohon,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Marditta Silaban mengungkapkan perjuangan mereka tidak mudah. Datang jauh dari Sidikalang dengan kondisi ekonomi terbatas, mereka bahkan sempat menginap di SPBU demi mengikuti jalannya sidang.
“Kami datang hanya bermodalkan doa untuk mencari keadilan. Semua kelelahan selama ini akhirnya terjawab,” katanya.
Keluarga korban berharap proses sidang pokok perkara nantinya dapat berjalan objektif dan tidak dipengaruhi isu maupun informasi yang menyesatkan. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses hukum berlangsung.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap tersangka dipastikan tetap berlanjut di persidangan pokok perkara.
(Media Team/Selamet)






