Pesawaran, berswarafakta.com – Polemik terkait pengelolaan dan penjualan ternak yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung di UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, masih menjadi perhatian masyarakat.Kamis, 04 Mei 2026.
Kepala UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai, Ibnu Hajar, menegaskan bahwa penjualan ternak di lingkungan UPTD dapat dilakukan, namun harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai aturan pemerintah.

“Memang ada penjualan kambing, tetapi semuanya harus melalui aturan dan mekanisme yang berlaku. Kalau menjual tanpa mengikuti prosedur yang ada, itu sama saja dengan mencuri aset negara,” ujar Ibnu Hajar saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut informasi yang dihimpun, selain kambing Saburai, UPTD tersebut juga mengelola sejumlah jenis kambing unggulan lainnya seperti Peranakan Etawa (PE/PW) dan Boer yang menjadi bagian dari program pembibitan dan pengembangan peternakan pemerintah daerah.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku mengetahui adanya transaksi pembelian kambing yang diduga tidak dipahami sebagai bagian dari mekanisme resmi pemerintah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata cara penjualan, pihak yang berwenang melakukan transaksi, serta sistem pengawasan terhadap aset daerah yang dikelola UPTD.
Media yang melakukan penelusuran juga mengaku pernah memperoleh informasi mengenai penawaran kambing dari seseorang yang disebut sebagai istri seorang dokter hewan yang bertugas di lingkungan UPTD. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak pengelola.
Menanggapi pertanyaan terkait mekanisme penjualan yang berlangsung sebelum dirinya menjabat, Ibnu Hajar mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.
“Saya kurang paham terkait kegiatan sebelumnya karena saya baru menjabat sebagai Kepala UPTD sejak Mei 2025. Untuk mengetahui secara detail tentu harus melihat data dan administrasi yang ada,” katanya.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat membuka informasi mengenai jumlah populasi ternak yang saat ini dikelola UPTD, termasuk data kambing Saburai, PE/PW, dan Boer, serta riwayat penjualan yang telah dilakukan selama ini.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, transparansi juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai aset milik pemerintah, seluruh proses pengelolaan, pemeliharaan, hingga penjualan ternak diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Masyarakat pun menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, perhatian publik masih tertuju pada pengelolaan aset ternak di UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai sembari menunggu data dan keterangan resmi yang lebih lengkap dari instansi berwenang.
(Biro pesawaran Endarsyah)






