Lampung Timur, berswarafakta.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 4 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 22.00 WIB saat petugas melakukan penyelidikan di wilayah Desa Karya Tani.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 22.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama. Dari hasil pengembangan itu, polisi kembali mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial:
AR (34), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur;
MA (25), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur;
BA (24), warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran; dan
ME (21), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangan keempat terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisi tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik klip bening berisi dua setengah butir pil berwarna abu-abu berbentuk Hello Kitty yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna memastikan kandungan zat narkotika yang diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Lampung Timur.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Diperlukan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat agar generasi muda terhindar dari bahaya narkotika,” tegasnya.
(Darwin Efendi)






