Lampung Timur, berswarafakta.com – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menetapkan seorang remaja berusia 17 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia pada Senin (1/6/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan remaja tersebut dalam membantu mempertemukan korban dengan terduga pelaku utama yang sebelumnya telah diamankan polisi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah yang mengarah pada dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini,” ujar AKP Stefanus Boyoh.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menghubungi korban melalui media sosial dan mengajaknya bertemu. Selanjutnya, ia diduga menjemput korban dan mengarahkannya untuk bertemu dengan terduga pelaku utama beserta sejumlah rekannya.
Penyidik menduga tersangka mengetahui rencana tindak pidana yang akan dilakukan oleh pelaku utama. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Setelah statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, remaja tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya pakaian milik korban, kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa, serta beberapa telepon genggam yang masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
Polres Lampung Timur menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
(Darwin Efendi)






