Batu Bara. Berswarafakta.com Polres Batu Bara menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan temu ramah Kapolres Batu Bara bersama insan pers di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara. Acara berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Tukkar L. Simamora, S.H., M.H., serta Kasihumas dan Kasiwas IPTU Bambang Wahyudi, S.H.

Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., penasihat hukum, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 19 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan satu perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut terkait pengungkapan kasus pada 12 April 2026.
Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga terlibat dalam pengiriman sabu melalui paket yang dibawa bus antarkota dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus kemasan teh berwarna kuning emas berisi sabu dengan berat bersih 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara merebus sabu dan mencampurkannya ke dalam larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan yang disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Usai kegiatan pemusnahan barang bukti, Kapolres Batu Bara menggelar tatap muka bersama insan pers. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kontribusi media yang selama ini berperan aktif menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.
Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif melalui pemberitaan yang bertanggung jawab.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polri dan media merupakan mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik perlu terus ditingkatkan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan bermanfaat bagi kepentingan publik.
Dalam sesi dialog, para wartawan menyampaikan berbagai masukan, saran, dan pertanyaan terkait pelayanan kepolisian, penanganan isu kamtibmas, keterbukaan informasi publik, hingga pola kerja sama antara Polres Batu Bara dan media. Seluruh pertanyaan dijawab secara terbuka oleh Kapolres bersama para pejabat utama yang hadir.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat, kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama, dilanjutkan ramah tamah serta sesi foto bersama.
Melalui kegiatan ini diharapkan kemitraan antara Polres Batu Bara dan insan pers semakin erat sehingga mampu menghadirkan informasi yang objektif, membangun, serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Batu Bara.
(Ferdinand Nainggolan)
