PALEMBANG. Berswarafakta.com Warga Kelurahan Bukit Lama, Jalan Putri Rambut Selako, Sei Itam, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah sejumlah pabrik tahu di kawasan tersebut.
Masyarakat mengaku harus menghirup bau menyengat hampir setiap hari akibat limbah cair yang diduga dibuang ke aliran anak sungai tanpa pengolahan yang memadai. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan mengganggu aktivitas serta kenyamanan warga.
Sejumlah warga mengatakan aroma limbah sering menimbulkan rasa mual, pusing, dan mengganggu kualitas hidup. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku memilih mengosongkan rumah karena tidak sanggup lagi bertahan dengan bau menyengat, terutama saat diduga terjadi pembuangan limbah ke aliran sungai di sekitar permukiman.
Warga juga menduga terdapat saluran pipa yang ditanam di dalam tanah untuk mengalirkan limbah langsung ke sungai. Meski saluran tersebut tidak terlihat secara kasat mata, mereka mengaku masih dapat melihat gelembung air dan mencium aroma limbah dari lokasi tersebut.
Keluhan serupa disampaikan pihak SD Negeri 03 Palembang yang berada tidak jauh dari kawasan pabrik tahu. Bau limbah disebut mengganggu proses belajar mengajar.
Kepala SD Negeri 03 Palembang, Rhada HD, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena baru sekitar tiga bulan bertugas di sekolah tersebut.
“Memang saya dan guru-guru merasakan aroma yang tidak nyaman. Namun, karena saya baru bertugas di sini, saya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut kepada media,” ujarnya.
Sementara itu, penjaga sekolah yang telah bertugas lebih dari 10 tahun mengatakan persoalan limbah tahu telah lama menjadi keluhan warga maupun pihak sekolah.
Menurutnya, saat musim hujan, air dari anak sungai kerap meluap hingga menggenangi halaman dan ruang kelas. Air yang masuk disebut berwarna gelap, bercampur lumpur, dan diduga mengandung limbah sehingga guru bersama siswa harus membersihkan ruang kelas sebelum kegiatan belajar dimulai.
Pihak sekolah berharap seluruh pelaku usaha tahu membangun dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara optimal agar limbah yang dibuang ke lingkungan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Penjaga sekolah memperkirakan terdapat sekitar 16 pelaku usaha tahu di kawasan tersebut yang diduga membuang limbah ke aliran sungai. Ia meminta pemerintah meningkatkan pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat dan peserta didik.
Ia juga mengapresiasi pembangunan tanggul di sisi sekolah oleh pemerintah, namun berharap tanggul tersebut dapat ditinggikan dan diperkuat agar luapan air tidak kembali memasuki lingkungan sekolah.
Warga mengaku persoalan ini telah beberapa kali ditinjau oleh pemerintah, termasuk Wali Kota Palembang, Wakil Wali Kota Palembang, serta anggota DPRD Kota Palembang dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Namun, mereka menilai permasalahan limbah hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.
Camat Ilir Barat I, Alexander, S.IP., M.Si., saat ditemui mengatakan persoalan limbah tersebut memang telah berlangsung cukup lama. Ia menjelaskan sebelumnya terdapat tiga pabrik tahu yang sempat dihentikan sementara operasionalnya hingga membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut kini telah memiliki IPAL. Namun, pengawasan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan agar sistem pengolahan limbah benar-benar berfungsi sesuai ketentuan.
Warga berharap Pemerintah Kota Palembang bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha sehingga dugaan pencemaran lingkungan dapat dicegah dan tidak lagi berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah menindak tegas apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah sesuai ketentuan. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran yang terbukti melalui proses penegakan hukum.
Masyarakat berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga. Mereka juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan apabila ditemukan pelanggaran, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, tim media Berswarafakta.com masih berupaya meminta keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang maupun pihak pengelola pabrik tahu terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
(Naslim Erwandi)
