MEDAN, Berswarafakta.com. 30 Agustus 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu segera didorong dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, transparansi, serta mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Gagasan tersebut disampaikan Martin Sembiring, S.T., M.T., C.ES., C.Med., yang menilai persoalan perampasan aset tidak berhenti pada proses penyitaan atau pengambilalihan aset oleh negara. Menurutnya, terdapat persoalan lanjutan yang tidak kalah penting, yakni bagaimana aset tersebut dikelola secara transparan dan dipastikan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Persoalannya bukan hanya bagaimana merampas aset. Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara menyelamatkan aset tanpa menciptakan kekuasaan baru yang tidak terkendali,” ujar Martin.
Ia menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang tegas untuk menghadapi kejahatan ekonomi dan korupsi. Namun, kewenangan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Martin, sistem pengelolaan aset hasil kejahatan setidaknya harus mampu menjawab tiga pertanyaan utama, yakni di mana aset berada, berapa nilai aset tersebut, dan untuk siapa manfaat akhirnya.
Usulkan BNP-Aset
Sebagai salah satu gagasan penguatan tata kelola, Martin mengusulkan pembentukan Badan Nasional Penyelamatan dan Pengelolaan Aset Hasil Kejahatan (BNP-Aset).
Menurutnya, badan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih seluruh kewenangan lembaga penegak hukum maupun lembaga negara yang telah memiliki tugas terkait aset.
BNP-Aset, kata dia, dapat dirancang sebagai wadah integrasi lintas unsur dalam proses penelusuran, penyitaan, penilaian, pengelolaan hingga pemanfaatan aset.
“Bukan satu tangan yang terlalu kuat, tetapi banyak mata yang saling mengawasi,” katanya.
Ia mengusulkan agar unsur penegakan hukum tetap menjalankan fungsi hukumnya, sementara unsur keuangan negara menjalankan fungsi pengelolaan dan penilaian. Di sisi lain, fungsi pengawasan legislatif dan representasi kepentingan daerah juga perlu diperkuat.
Martin menekankan bahwa desain kelembagaan tersebut masih merupakan gagasan yang perlu dikaji secara hukum, kelembagaan, fiskal, dan konstitusional.
Dorong Sistem Data Aset Terintegrasi
Selain kelembagaan, Martin juga mendorong pembangunan sistem informasi aset terintegrasi yang memungkinkan status aset hasil penyitaan atau perampasan dapat ditelusuri.
Ia mengusulkan konsep Real-Time Asset Database, sehingga aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, uang tunai, maupun bentuk kekayaan lainnya memiliki rekam administrasi yang jelas.
“Semakin besar kewenangan negara atas aset, semakin besar pula tuntutan transparansinya,” ujar Martin.
Menurut dia, transparansi digital dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah aset yang telah diselamatkan negara kembali tidak jelas status maupun pengelolaannya.
Kepentingan Daerah Perlu Diperhatikan
Martin juga menyoroti aset yang berkaitan dengan kerugian negara atau daerah, termasuk yang berhubungan dengan APBD maupun proyek pembangunan daerah.
Menurutnya, masyarakat daerah ikut menanggung dampak ketika terjadi kerugian akibat tindak pidana. Karena itu, mekanisme pemulihan manfaat pembangunan daerah perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia mengusulkan agar dalam kondisi tertentu dapat dipertimbangkan mekanisme restitusi atau pengembalian manfaat aset kepada daerah secara proporsional.
Namun, Martin menegaskan bahwa mengenai besaran, mekanisme, dan tata cara pengalokasian tersebut harus dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan aspek hukum, fiskal, dan konstitusional.
“Jangan hanya mengambil kembali asetnya; pulihkan pula manfaat pembangunan yang hilang,” katanya.
Presiden Dinilai Punya Posisi Strategis
Martin juga menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki posisi strategis untuk mendorong konsolidasi antarlembaga dalam rangka mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia mengusulkan percepatan pembahasan RUU, konsolidasi lintas lembaga, serta penguatan desain kelembagaan dalam pengelolaan aset hasil kejahatan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar percepatan legislasi tidak mengesampingkan prinsip perlindungan hukum bagi warga negara.
“Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap setiap warga negara,” ujarnya.
Menurutnya, setiap tindakan perampasan harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, mekanisme keberatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Keberhasilan Tidak Hanya Diukur dari Nilai Aset
Martin berpandangan keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil diselamatkan.
Lebih dari itu, menurutnya, keberhasilan harus dilihat dari sejauh mana aset tersebut benar-benar kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, pengelolaannya transparan, serta kewenangan negara tetap berada dalam koridor pengawasan hukum.
Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola kekayaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Indonesia tidak boleh terjebak dalam pilihan antara tegas atau adil. Keduanya harus berjalan bersama,” kata Martin.
Ia menegaskan, gagasan BNP-Aset yang disampaikannya bukan keputusan final ataupun satu-satunya model kelembagaan. Gagasan tersebut, kata dia, merupakan tawaran untuk dipertimbangkan dalam pembahasan publik mengenai sistem pengelolaan aset hasil kejahatan.
“Pada akhirnya, aset hasil kejahatan bukanlah tujuan. Tujuannya adalah keadilan,” ujarnya.
Martin Sembiring, S.T., M.T., C.ES., C.Med. dikenal sebagai Pamong Pancasila dan Pemerhati Bangsa serta Mediator dan Konsultan Pembawa Damai Sejahtera.






