RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Dipercepat, BNP-Aset Diusulkan sebagai Penguatan Tata Kelola

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Berswarafakta.com. 30 Agustus 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu segera didorong dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, transparansi, serta mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Gagasan tersebut disampaikan Martin Sembiring, S.T., M.T., C.ES., C.Med., yang menilai persoalan perampasan aset tidak berhenti pada proses penyitaan atau pengambilalihan aset oleh negara. Menurutnya, terdapat persoalan lanjutan yang tidak kalah penting, yakni bagaimana aset tersebut dikelola secara transparan dan dipastikan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Persoalannya bukan hanya bagaimana merampas aset. Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara menyelamatkan aset tanpa menciptakan kekuasaan baru yang tidak terkendali,” ujar Martin.

Ia menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang tegas untuk menghadapi kejahatan ekonomi dan korupsi. Namun, kewenangan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Martin, sistem pengelolaan aset hasil kejahatan setidaknya harus mampu menjawab tiga pertanyaan utama, yakni di mana aset berada, berapa nilai aset tersebut, dan untuk siapa manfaat akhirnya.

Usulkan BNP-Aset

Sebagai salah satu gagasan penguatan tata kelola, Martin mengusulkan pembentukan Badan Nasional Penyelamatan dan Pengelolaan Aset Hasil Kejahatan (BNP-Aset).

Menurutnya, badan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih seluruh kewenangan lembaga penegak hukum maupun lembaga negara yang telah memiliki tugas terkait aset.

BNP-Aset, kata dia, dapat dirancang sebagai wadah integrasi lintas unsur dalam proses penelusuran, penyitaan, penilaian, pengelolaan hingga pemanfaatan aset.

“Bukan satu tangan yang terlalu kuat, tetapi banyak mata yang saling mengawasi,” katanya.

Ia mengusulkan agar unsur penegakan hukum tetap menjalankan fungsi hukumnya, sementara unsur keuangan negara menjalankan fungsi pengelolaan dan penilaian. Di sisi lain, fungsi pengawasan legislatif dan representasi kepentingan daerah juga perlu diperkuat.

Martin menekankan bahwa desain kelembagaan tersebut masih merupakan gagasan yang perlu dikaji secara hukum, kelembagaan, fiskal, dan konstitusional.

Dorong Sistem Data Aset Terintegrasi

Selain kelembagaan, Martin juga mendorong pembangunan sistem informasi aset terintegrasi yang memungkinkan status aset hasil penyitaan atau perampasan dapat ditelusuri.

Ia mengusulkan konsep Real-Time Asset Database, sehingga aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, uang tunai, maupun bentuk kekayaan lainnya memiliki rekam administrasi yang jelas.

“Semakin besar kewenangan negara atas aset, semakin besar pula tuntutan transparansinya,” ujar Martin.

Menurut dia, transparansi digital dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah aset yang telah diselamatkan negara kembali tidak jelas status maupun pengelolaannya.

Kepentingan Daerah Perlu Diperhatikan

Martin juga menyoroti aset yang berkaitan dengan kerugian negara atau daerah, termasuk yang berhubungan dengan APBD maupun proyek pembangunan daerah.

Menurutnya, masyarakat daerah ikut menanggung dampak ketika terjadi kerugian akibat tindak pidana. Karena itu, mekanisme pemulihan manfaat pembangunan daerah perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia mengusulkan agar dalam kondisi tertentu dapat dipertimbangkan mekanisme restitusi atau pengembalian manfaat aset kepada daerah secara proporsional.

Namun, Martin menegaskan bahwa mengenai besaran, mekanisme, dan tata cara pengalokasian tersebut harus dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan aspek hukum, fiskal, dan konstitusional.

“Jangan hanya mengambil kembali asetnya; pulihkan pula manfaat pembangunan yang hilang,” katanya.

Presiden Dinilai Punya Posisi Strategis

Martin juga menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki posisi strategis untuk mendorong konsolidasi antarlembaga dalam rangka mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia mengusulkan percepatan pembahasan RUU, konsolidasi lintas lembaga, serta penguatan desain kelembagaan dalam pengelolaan aset hasil kejahatan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar percepatan legislasi tidak mengesampingkan prinsip perlindungan hukum bagi warga negara.

“Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap setiap warga negara,” ujarnya.

Menurutnya, setiap tindakan perampasan harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, mekanisme keberatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Keberhasilan Tidak Hanya Diukur dari Nilai Aset

Martin berpandangan keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil diselamatkan.

Lebih dari itu, menurutnya, keberhasilan harus dilihat dari sejauh mana aset tersebut benar-benar kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, pengelolaannya transparan, serta kewenangan negara tetap berada dalam koridor pengawasan hukum.

Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola kekayaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Indonesia tidak boleh terjebak dalam pilihan antara tegas atau adil. Keduanya harus berjalan bersama,” kata Martin.

Ia menegaskan, gagasan BNP-Aset yang disampaikannya bukan keputusan final ataupun satu-satunya model kelembagaan. Gagasan tersebut, kata dia, merupakan tawaran untuk dipertimbangkan dalam pembahasan publik mengenai sistem pengelolaan aset hasil kejahatan.

“Pada akhirnya, aset hasil kejahatan bukanlah tujuan. Tujuannya adalah keadilan,” ujarnya.

Martin Sembiring, S.T., M.T., C.ES., C.Med. dikenal sebagai Pamong Pancasila dan Pemerhati Bangsa serta Mediator dan Konsultan Pembawa Damai Sejahtera.

Berita Terkait

GNTP Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi dan Evaluasi Kesejahteraan Pejabat Publik
GNTP Ucapkan Selamat dan Sukses Muktamar NU ke-35, Berharap Lahir Kepengurusan yang Mandiri dan Bersih
Rekam Jejak Politik Prabowo: Dari 1998, Rekonsiliasi 2019 hingga Agenda Pemerintahan
Semarak HUT RI ke-81, Personel Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Aneka Perlombaan Bersama Bhayangkari dan Anak-anak
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Ajak Peduli Korban Gempa NTT di Tengah Pesta Rakyat HUT RI
Kapolres Langkat Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
Toke Aris Wandi Hadiri Undangan Istana Negara, Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Gelorakan Semangat Merah Putih, Kapolres Langkat Hadiri Upacara HUT RI ke-81
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:28 WIB

RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Dipercepat, BNP-Aset Diusulkan sebagai Penguatan Tata Kelola

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:20 WIB

GNTP Dorong Pemerintah Perkuat Transparansi dan Evaluasi Kesejahteraan Pejabat Publik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:47 WIB

GNTP Ucapkan Selamat dan Sukses Muktamar NU ke-35, Berharap Lahir Kepengurusan yang Mandiri dan Bersih

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Rekam Jejak Politik Prabowo: Dari 1998, Rekonsiliasi 2019 hingga Agenda Pemerintahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Personel Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Aneka Perlombaan Bersama Bhayangkari dan Anak-anak

Berita Terbaru