Salah Paham antara Pengunjung Sidang dan Wartawan Warnai Persidangan Dugaan Kasus SPAM di Pengadilan Negeri Bandar Lampung

Senin, 6 Juli 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran, Berswarafakta.com Persidangan perkara dugaan kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Senin (6/7/2026), sempat diwarnai kesalahpahaman antara seorang pengunjung sidang dan seorang wartawan.

Peristiwa tersebut terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., menskors jalannya persidangan. Situasi dapat kembali kondusif dan persidangan selanjutnya berlangsung sebagaimana mestinya.

Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Mursalin MS, yang hadir sebagai pengunjung sidang, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.

“Semua pihak harus saling memahami dan bersabar karena proses persidangan masih berlangsung. Sidang ini terbuka untuk umum sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, hal tersebut jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Mursalin.

Menurut Mursalin, setiap profesi memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati. Ia berharap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tetap menggunakan kartu identitas (ID Card) atau atribut pers sebagai bentuk identitas profesi. Di sisi lain, pengunjung sidang juga diharapkan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, termasuk apabila diwajibkan menggunakan tanda pengenal sebagai pengunjung.

Ia menilai komunikasi yang baik antarsemua pihak diperlukan agar situasi serupa tidak kembali terjadi.

“Semua pihak harus tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandar Lampung maupun pihak-pihak yang terlibat mengenai kronologi rinci kesalahpahaman tersebut. Berswarafakta.com akan memberikan ruang hak jawab dan memuat penjelasan dari seluruh pihak apabila telah diperoleh guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Biro: Endarsyah

Berita Terkait

Indonesia di Persimpangan: Krisis Moral, Integritas, dan Kepercayaan Rakyat
Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Indonesia di Persimpangan: Krisis Moral, Integritas, dan Kepercayaan Rakyat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Berita Terbaru