Pesawaran, Berswarafakta.com Persidangan perkara dugaan kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Senin (6/7/2026), sempat diwarnai kesalahpahaman antara seorang pengunjung sidang dan seorang wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., menskors jalannya persidangan. Situasi dapat kembali kondusif dan persidangan selanjutnya berlangsung sebagaimana mestinya.
Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Mursalin MS, yang hadir sebagai pengunjung sidang, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
“Semua pihak harus saling memahami dan bersabar karena proses persidangan masih berlangsung. Sidang ini terbuka untuk umum sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, hal tersebut jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Mursalin.
Menurut Mursalin, setiap profesi memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati. Ia berharap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tetap menggunakan kartu identitas (ID Card) atau atribut pers sebagai bentuk identitas profesi. Di sisi lain, pengunjung sidang juga diharapkan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan, termasuk apabila diwajibkan menggunakan tanda pengenal sebagai pengunjung.
Ia menilai komunikasi yang baik antarsemua pihak diperlukan agar situasi serupa tidak kembali terjadi.
“Semua pihak harus tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandar Lampung maupun pihak-pihak yang terlibat mengenai kronologi rinci kesalahpahaman tersebut. Berswarafakta.com akan memberikan ruang hak jawab dan memuat penjelasan dari seluruh pihak apabila telah diperoleh guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Biro: Endarsyah






