Lampung Timur. Berswarafakta.com Team Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iksir mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial PA (29), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 21.05 WIB, di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban mengendarai mobil bersama keluarganya dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam. Kedua pelaku kemudian bergabung dengan sekitar sepuluh orang lainnya yang telah berada di lokasi.

Tanpa banyak bicara, salah seorang pelaku memukul wajah kanan korban menggunakan sebuah helm. Tidak lama kemudian, personel Polres Lampung Timur yang tengah melaksanakan patroli rutin tiba di lokasi dan segera mengamankan korban beserta keluarganya ke Mapolres Lampung Timur guna menghindari aksi yang lebih membahayakan.
Setelah berada di Mapolres, korban memeriksa kembali barang-barang miliknya dan mendapati satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna biru serta satu gelang emas putih yang berada di dalam mobil telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, petugas bergerak menuju rumah tersangka di Desa Negara Nabung dan berhasil mengamankan PA tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO. Kepolisian mengimbau pelaku agar segera menyerahkan diri. Polisi juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 262 KUHP mengenai tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang atau barang.
(Darwin Efendi)






