MEDAN // BerswaraFakta.com
Kabar gembira bagi jutaan pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara resmi meluncurkan terobosan layanan publik untuk memangkas birokrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mulai Kamis (30/4/2026), wajib pajak tidak lagi diwajibkan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak tahunan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), khususnya bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan namun belum melakukan proses Bea Balik Nama (BBN).
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Medan Utara. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang selama ini terkendala karena sulit menghubungi pemilik lama.
“Sekarang masyarakat dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya tertera di STNK. Kami ingin pelayanan ini benar-benar memudahkan rakyat,” tegasnya.
Syarat Mudah, Proses Cepat
Meski tanpa KTP pemilik lama, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi:
* Menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan saat ini
* Membawa STNK asli
* Menandatangani surat pernyataan komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat tahun 2027
Selain itu, wajib pajak juga akan diminta menyetujui pemblokiran data sementara sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Menurut Sutan, kebijakan ini diharapkan mampu mengurai hambatan klasik, seperti kendaraan hasil jual beli, hibah, warisan, hingga pemilik lama yang sudah tidak diketahui keberadaannya.
Disambut Antusias Warga
Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari masyarakat. Dewi Handayani, salah satu wajib pajak, mengaku terkejut dengan kecepatan layanan.
“Prosesnya sangat cepat, sekitar lima menit saja. Saya sempat khawatir karena STNK masih atas nama mantan suami, tapi ternyata tidak jadi masalah,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya ragu membayar pajak motor bekas miliknya.
“Petugas langsung membantu tanpa ribet. Tidak diminta KTP lama, semuanya cepat dan jelas,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini. “Jangan ragu. Sekarang bayar pajak itu mudah, dan ini bentuk kontribusi kita untuk pembangunan daerah,” tambahnya.
Dorong Kepatuhan Pajak
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sumut optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penertiban data kendaraan bermotor secara bertahap menuju sistem administrasi yang lebih tertib dan akurat.
(Warianto,SE)






