Terobosan Bapenda Sumut: Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Proses Hanya 5 Menit

Kamis, 30 April 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN // BerswaraFakta.com
Kabar gembira bagi jutaan pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara resmi meluncurkan terobosan layanan publik untuk memangkas birokrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mulai Kamis (30/4/2026), wajib pajak tidak lagi diwajibkan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak tahunan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), khususnya bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan namun belum melakukan proses Bea Balik Nama (BBN).

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Medan Utara. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang selama ini terkendala karena sulit menghubungi pemilik lama.

“Sekarang masyarakat dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya tertera di STNK. Kami ingin pelayanan ini benar-benar memudahkan rakyat,” tegasnya.

Syarat Mudah, Proses Cepat

Meski tanpa KTP pemilik lama, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi:

* Menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan saat ini
* Membawa STNK asli
* Menandatangani surat pernyataan komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat tahun 2027

Selain itu, wajib pajak juga akan diminta menyetujui pemblokiran data sementara sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Menurut Sutan, kebijakan ini diharapkan mampu mengurai hambatan klasik, seperti kendaraan hasil jual beli, hibah, warisan, hingga pemilik lama yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

Disambut Antusias Warga

Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari masyarakat. Dewi Handayani, salah satu wajib pajak, mengaku terkejut dengan kecepatan layanan.

“Prosesnya sangat cepat, sekitar lima menit saja. Saya sempat khawatir karena STNK masih atas nama mantan suami, tapi ternyata tidak jadi masalah,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya ragu membayar pajak motor bekas miliknya.

“Petugas langsung membantu tanpa ribet. Tidak diminta KTP lama, semuanya cepat dan jelas,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini. “Jangan ragu. Sekarang bayar pajak itu mudah, dan ini bentuk kontribusi kita untuk pembangunan daerah,” tambahnya.

Dorong Kepatuhan Pajak

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sumut optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat signifikan. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penertiban data kendaraan bermotor secara bertahap menuju sistem administrasi yang lebih tertib dan akurat.

 

(Warianto,SE)

Berita Terkait

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Bupati Hadiri Muscab VI Pemuda Pancasila, Ajak Pengurus Jaga Kondusivitas Nagan Raya
Bupati Baharuddin Pimpin Tepung Tawar Jemaah Haji, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji di Batu Bara
Wakil Bupati Batu Bara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah dan Transformasi BUMD
Proyek BBWS di Kali Kumisik Kabupaten Tegal Berjalan, PT Indo Raya Kabenteng Sampaikan Penjelasan
AUDENSI KETUA DPW DAN DPD PEKAT IB DENGAN KETUA DPRD PESAWARAN, BAHAS SINERGI PEMBANGUNAN DAN ASPIRASI MASYARAKAT
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:22 WIB

Bupati Hadiri Muscab VI Pemuda Pancasila, Ajak Pengurus Jaga Kondusivitas Nagan Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:51 WIB

Bupati Baharuddin Pimpin Tepung Tawar Jemaah Haji, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji di Batu Bara

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:42 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah dan Transformasi BUMD

Berita Terbaru