Labuhanbatu. Berswarafakta.com Keresahan warga Dusun Sidodadi, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, terhadap dugaan peredaran narkotika kembali mencuat. Sejumlah warga memasang spanduk berisi tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Senin. 14 Juli 2026.
Spanduk yang dipasang di kawasan permukiman itu memuat pernyataan keresahan warga serta menyebut inisial JY sebagai bagian dari tuntutan masyarakat. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan adanya penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan pihak yang disebut dalam spanduk tersebut.
Aksi tersebut merupakan kali kedua dilakukan warga. Sebelumnya, pada Januari 2026, masyarakat juga memasang spanduk serupa sebagai bentuk protes atas dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Saat itu, aparat kepolisian mendatangi lokasi, berdialog dengan warga, dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Meski demikian, warga menilai hingga kini mereka belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut. Karena itu, pemasangan spanduk kembali dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar penegakan hukum berjalan secara nyata, profesional, dan transparan.
Saat dikonfirmasi mengenai aksi terbaru tersebut, Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, SH, melalui pesan WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat, “Ok.”
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari Polres Labuhanbatu mengenai hasil penyelidikan ataupun langkah hukum yang telah dilakukan atas dugaan yang menjadi keresahan masyarakat.
Peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang berdampak luas terhadap keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda. Karena itu, setiap informasi maupun laporan masyarakat patut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas laporan dan aspirasi yang telah berulang kali mereka sampaikan. Menurut mereka, penanganan yang cepat, terbuka, dan sesuai prosedur diperlukan untuk memulihkan rasa aman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta adanya pemasangan spanduk oleh warga, dokumentasi di lapangan, serta konfirmasi kepada aparat penegak hukum. Penyebutan inisial JY merupakan bagian dari isi tuntutan yang disampaikan warga dan tidak dapat dimaknai sebagai fakta bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan memberikan hak jawab kepada pihak yang disebut apabila berkenan memberikan klarifikasi.
(Ade Rambe)






