Jakarta, BerswaraFakta.com Tanggal lahir Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kerap menjadi pembahasan di kalangan masyarakat. Sebagian mengaitkannya dengan 22 Juni 1945, sementara secara konstitusional UUD 1945 ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.
Secara historis, proses penyusunan UUD 1945 berlangsung melalui beberapa tahapan. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyusun Piagam Jakarta yang menjadi rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar. Dokumen tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan dalam Sidang II Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) pada 10–17 Juli 1945.
Pada 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan hasil penyusunan rancangan yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Aturan Peralihan. Rancangan tersebut selanjutnya menjadi dasar pembahasan menjelang kemerdekaan Indonesia.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia setelah melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan sebelumnya.
Salah satu perubahan yang paling dikenal adalah rumusan sila pertama dalam Pembukaan. Naskah Piagam Jakarta yang semula berbunyi:
“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,”
diubah menjadi:
“Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) juga mengalami perubahan. Rumusan yang semula menyebut:
“Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam,”
diubah menjadi:
“Presiden ialah orang Indonesia asli.”
Perubahan tersebut dipahami oleh banyak sejarawan sebagai bagian dari upaya para pendiri bangsa membangun konsensus nasional dan menjaga persatuan Indonesia yang majemuk.
Perdebatan Akademik
Dalam kajian sejarah konstitusi, terdapat pembahasan mengenai sejumlah salinan atau reproduksi naskah Pembukaan UUD 1945 yang memuat variasi redaksi pada Alinea Ketiga. Namun, naskah resmi UUD 1945 yang berlaku memuat kalimat:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur…”
Sejumlah peneliti menilai adanya perbedaan pada beberapa reproduksi sejarah merupakan bagian dari kajian filologis dan sejarah dokumen. Hingga kini, naskah resmi yang menjadi rujukan ketatanegaraan tetap merupakan naskah hasil pengesahan PPKI pada 18 Agustus 1945.
Pelajaran Sejarah
Memahami proses lahirnya UUD 1945 memberikan gambaran bahwa pembentukan konstitusi Indonesia berlangsung melalui tahapan perumusan, pembahasan, penyempurnaan, hingga pengesahan. Karena itu, 22 Juni 1945 dipandang sebagai tonggak penting dalam proses penyusunannya melalui Piagam Jakarta, sedangkan 18 Agustus 1945 merupakan tanggal pengesahan resmi UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Sejarawan dan ahli hukum tata negara pada umumnya menempatkan kedua tanggal tersebut dalam konteks yang berbeda namun saling berkaitan dalam sejarah lahirnya konstitusi Indonesia.
Ir.Martin Sembiring.ST.MT






