NASIONAL,BerswaraFakta.com Pendidikan bukan sekadar angka statistik, melainkan denyut masa depan bangsa. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan memperkuat keterlibatan lintas sektor dalam penanganan anak tidak sekolah di Indonesia.Senin18/05/2026.
Melalui kebijakan terbaru berupa Perpres No. 03 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah serta Perpres No. 04 Tahun 2026 tentang Evaluasi Dana Desa, negara menegaskan pendekatan baru yang lebih aktif, terukur, dan berbasis data di tingkat akar rumput.
BABINSA JADI UJUNG TOMBAK DATA PENDIDIKAN
Dalam implementasinya, aparat kewilayahan dari Tentara Nasional Indonesia, khususnya Babinsa, ditugaskan untuk memperkuat pendataan anak putus sekolah dengan sistem by name by address.
Babinsa tidak lagi hanya berperan sebagai penjaga stabilitas wilayah, tetapi juga menjadi penggerak sosial di desa, memastikan tidak ada anak yang “hilang dari radar pendidikan”.
Peran ini mencakup:
- Pendataan anak tidak sekolah secara langsung di lapangan
- Koordinasi dengan pemerintah desa dan lembaga pendidikan non-formal
- Monitoring berkelanjutan agar anak kembali ke jalur pendidikan
SEKOLAH DI MARKAS TNI: PENGUATAN KARAKTER DAN DISIPLIN
Konsep “Sekolah di Markas TNI” turut diperkenalkan sebagai bagian dari penguatan karakter generasi muda. Program ini diarahkan untuk membangun kedisiplinan, mental, dan tanggung jawab anak bangsa.
Namun dalam implementasinya, pembelajaran tetap fleksibel dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan yang sudah ada di desa, termasuk:
- Gedung SD
- PKBM
- SKB
- Sanggar belajar masyarakat
Pendekatan ini menekankan kolaborasi antara pendidikan formal dan pembinaan karakter berbasis kedisiplinan.
TEKANAN FISKAL UNTUK DESA: DANA DESA DIEVALUASI
Pemerintah juga memperkuat mekanisme pengawasan melalui kebijakan evaluasi Dana Desa. Pemerintah desa diminta lebih aktif dalam menangani anak tidak sekolah di wilayahnya.
Ketentuan yang ditekankan antara lain:
- Kewajiban aktif desa dalam mendata dan mengembalikan anak ke jalur pendidikan
- Kolaborasi lintas lembaga dengan PKBM, SKB, dan komunitas belajar
- Sanksi administratif berupa penundaan atau evaluasi pencairan Dana Desa bagi wilayah yang tidak responsif
Langkah ini menegaskan bahwa Dana Desa harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda.
SINERGI LEMBAGA PENDIDIKAN NON-FORMAL
Program ini juga menekankan kolaborasi dengan berbagai lembaga pendidikan masyarakat, termasuk PKBM PANCASILA, sebagai mitra strategis dalam menjangkau anak-anak yang tidak lagi berada di jalur sekolah formal.
Sinergi ini diharapkan menjadi jembatan pemulihan pendidikan agar tidak ada anak Indonesia yang tertinggal.
PENUTUP
Kebijakan ini menandai pendekatan baru negara dalam menangani persoalan pendidikan: lebih tegas, lebih terstruktur, dan langsung menyentuh masyarakat desa. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penggerak perubahan sosial hingga ke tingkat paling bawah.
“Tidak boleh ada satu anak pun yang tertinggal dari pendidikan.”
oleh: Khairul Mahalli
(Ir.Martin Sembiring.SR.MT)






