Diduga Ada Oknum Jual Bebas Kambing Aset Daerah, Kadis Peternakan Lampung Diminta Turun Tangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan identitas UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai Balai Pelatihan milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung di Kabupaten Pesawaran yang menjadi perhatian publik terkait dugaan jual bebas kambing aset daerah.

Papan identitas UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai Balai Pelatihan milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung di Kabupaten Pesawaran yang menjadi perhatian publik terkait dugaan jual bebas kambing aset daerah.

PESWARAEAN, Berswarafakta.com –  UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai yang berada di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya oknum yang menjual bebas kambing milik aset pemerintah daerah tanpa prosedur resmi sesuai aturan pengelolaan aset negara. Senin,26 Mei 2026.

Kondisi bangunan kandang ternak di lingkungan UPTD Pembibitan Kambing Saburai Pesawaran tampak tidak terawat dengan kendaraan tua terbengkalai di sekitar lokasi.
Foto kondisi area UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang menjadi sorotan publik terkait dugaan penjualan bebas kambing aset pemerintah daerah.

Informasi tersebut mencuat setelah awak media menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli kambing di lingkungan UPTD peternakan. Menindaklanjuti laporan itu, tim media langsung mendatangi lokasi guna melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

Saat berada di lokasi UPTD, awak media sempat bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari dokter hewan bernama Rido. Tidak lama kemudian, awak media juga bertemu seorang pria yang mengaku sebagai dokter hewan di lingkungan UPTD tersebut.

Dari hasil penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa kambing yang berada di lingkungan pembibitan ternak tersebut dapat diperjualbelikan secara bebas kepada pihak tertentu. Padahal, ternak yang berada di bawah pengelolaan UPTD diduga merupakan aset daerah atau hewan hasil program pengembangan pemerintah yang berada di bawah pengawasan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jumlah kambing di lingkungan UPTD pembibitan ternak tersebut diperkirakan mencapai sekitar 200 ekor. Dengan jumlah ternak yang cukup besar, masyarakat meminta adanya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan maupun praktik jual beli ilegal.

Sesuai aturan pengelolaan aset pemerintah, penjualan ternak milik UPTD tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pelepasan aset harus melalui mekanisme resmi, seperti persetujuan dinas terkait, pencatatan administrasi, berita acara pelepasan aset, dokumen resmi penjualan, serta hasil penjualan yang wajib disetorkan ke kas daerah.

Apabila benar terjadi praktik jual bebas tanpa mekanisme resmi, maka hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset pemerintah daerah dan merugikan keuangan negara.

Publik pun mempertanyakan sistem pengawasan di lingkungan UPTD pembibitan ternak tersebut apabila aset pemerintah diduga dapat diperjualbelikan tanpa kontrol yang ketat dari instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara terbuka dari pihak UPTD maupun pejabat terkait mengenai mekanisme penjualan kambing yang diduga terjadi di lingkungan balai pembibitan tersebut.

Masyarakat meminta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan adanya oknum yang menjual bebas kambing milik aset pemerintah daerah.

Selain itu, masyarakat juga mendesak Inspektorat serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan aset ternak di lingkungan UPTD Pembibitan Kambing Saburai agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.

Kabiro Pesawaran
Endarsyah

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumatera Utara 2026
Bupati Batu Bara Siapkan Pengembangan Komoditas Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI
RUPAWAN Hadirkan Ruang Diskusi Pemuda Pesawaran, Angkat Semangat Kepedulian Generasi Muda
Dua Kabag Setda Langkat Letakkan Jabatan, Sejumlah Pelayanan Publik Kini Diisi Plt
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumatera Utara 2026

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Bupati Batu Bara Siapkan Pengembangan Komoditas Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Minggu, 13 September 2026 - 11:23 WIB

Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:21 WIB