PESWARAEAN, Berswarafakta.com – UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai yang berada di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya oknum yang menjual bebas kambing milik aset pemerintah daerah tanpa prosedur resmi sesuai aturan pengelolaan aset negara. Senin,26 Mei 2026.

Informasi tersebut mencuat setelah awak media menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli kambing di lingkungan UPTD peternakan. Menindaklanjuti laporan itu, tim media langsung mendatangi lokasi guna melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
Saat berada di lokasi UPTD, awak media sempat bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari dokter hewan bernama Rido. Tidak lama kemudian, awak media juga bertemu seorang pria yang mengaku sebagai dokter hewan di lingkungan UPTD tersebut.
Dari hasil penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa kambing yang berada di lingkungan pembibitan ternak tersebut dapat diperjualbelikan secara bebas kepada pihak tertentu. Padahal, ternak yang berada di bawah pengelolaan UPTD diduga merupakan aset daerah atau hewan hasil program pengembangan pemerintah yang berada di bawah pengawasan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jumlah kambing di lingkungan UPTD pembibitan ternak tersebut diperkirakan mencapai sekitar 200 ekor. Dengan jumlah ternak yang cukup besar, masyarakat meminta adanya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan maupun praktik jual beli ilegal.
Sesuai aturan pengelolaan aset pemerintah, penjualan ternak milik UPTD tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pelepasan aset harus melalui mekanisme resmi, seperti persetujuan dinas terkait, pencatatan administrasi, berita acara pelepasan aset, dokumen resmi penjualan, serta hasil penjualan yang wajib disetorkan ke kas daerah.
Apabila benar terjadi praktik jual bebas tanpa mekanisme resmi, maka hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset pemerintah daerah dan merugikan keuangan negara.
Publik pun mempertanyakan sistem pengawasan di lingkungan UPTD pembibitan ternak tersebut apabila aset pemerintah diduga dapat diperjualbelikan tanpa kontrol yang ketat dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara terbuka dari pihak UPTD maupun pejabat terkait mengenai mekanisme penjualan kambing yang diduga terjadi di lingkungan balai pembibitan tersebut.
Masyarakat meminta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan adanya oknum yang menjual bebas kambing milik aset pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Inspektorat serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan aset ternak di lingkungan UPTD Pembibitan Kambing Saburai agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.
Kabiro Pesawaran
Endarsyah






