Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, berswarafakta.com – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menetapkan seorang remaja berusia 17 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia pada Senin (1/6/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan remaja tersebut dalam membantu mempertemukan korban dengan terduga pelaku utama yang sebelumnya telah diamankan polisi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah yang mengarah pada dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini,” ujar AKP Stefanus Boyoh.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menghubungi korban melalui media sosial dan mengajaknya bertemu. Selanjutnya, ia diduga menjemput korban dan mengarahkannya untuk bertemu dengan terduga pelaku utama beserta sejumlah rekannya.

Penyidik menduga tersangka mengetahui rencana tindak pidana yang akan dilakukan oleh pelaku utama. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Setelah statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, remaja tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya pakaian milik korban, kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa, serta beberapa telepon genggam yang masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

Polres Lampung Timur menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka
Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031
PPWI Kabupaten Pesawaran Gelar Sunatan Massal dan Santunan Dhuafa-Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-3
Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong
Bupati Baharuddin Siagian Resmi Tutup AFM Batu Bara Motocross & Grass track 2026 di Danau Laut Tador
Brimob Batalyon C Pelopor Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Nagan Raya
6.000 Jamaah Siap Hadiri Pengajian Akbar Harlah Muslimat NU ke-80 di Hanura
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:50 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

Berita Terbaru