Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penembakan di Gunung Pelindung

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur. Berswarafakta.com Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial AR (36), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga melakukan tindak pidana penembakan hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu berada di rumah pelaku untuk membantu mempersiapkan sebuah acara yang akan digelar di kediaman pelaku. Di tengah persiapan, keduanya terlibat cekcok yang dipicu persoalan undangan acara.

Perselisihan tersebut kemudian memuncak hingga pelaku diduga emosi dan mengambil satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berada di rumahnya. Pelaku kemudian diduga melepaskan satu kali tembakan yang mengenai bagian kepala korban.

Akibat tembakan tersebut, korban terjatuh di lantai ruang samping rumah pelaku dengan mengalami luka serius pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, korban dievakuasi ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk dilakukan Visum et Repertum. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Setelah peristiwa itu, pelaku menyerahkan diri kepada Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lampung Timur menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Ketua DPD NasDem M. Nasir Gelar Pertemuan Bersama Kader di Kediamannya
Pinjam Mobil, Berujung Penggelapan, Pelaku Diamankan Polres Lampung Timur
Setahun Nanda–Anton Memimpin Pesawaran, Publik Menagih Bukti Perubahan
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral
Semarak Maulid Nabi 1448 H di Dusun Binong, Warga Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan
RDP Konflik Lahan Pitung Tiyuh, BPN dan PTPN I Tak Hadir, DPRD Pesawaran Ancam Bentuk Pansus
Bupati Batu Bara Dorong Pemuda Kristen Siapkan Diri Sambut Indonesia Emas 2045
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Ketua DPD NasDem M. Nasir Gelar Pertemuan Bersama Kader di Kediamannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Pinjam Mobil, Berujung Penggelapan, Pelaku Diamankan Polres Lampung Timur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Setahun Nanda–Anton Memimpin Pesawaran, Publik Menagih Bukti Perubahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral

Berita Terbaru