Nagan Raya. Berswarafakta.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., jajaran Satreskrim berhasil mengamankan sekitar 2.000 liter BBM yang diduga merupakan Bio Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (3/7/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut bermula sekitar pukul 00.05 WIB ketika Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penurunan BBM jenis Bio Solar di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 00.43 WIB, petugas menemukan sembilan drum yang diduga berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi, terdiri atas tujuh drum plastik berwarna biru dan dua drum besi berwarna merah putih. Saat ditemukan, tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Diduga, pemilik telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

Masing-masing drum berkapasitas 200 liter sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 2.000 liter.
Selanjutnya, Unit Opsnal berkoordinasi dengan Kanit Opsnal, Ipda Miswari, S.H. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satreskrim Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, AKP Muhammad Rizal menambahkan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul maupun pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan BBM tersebut.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal serta memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
(Yusuf)






