Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat dan Penadahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur. Berswarafakta.com Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang disertai penadahan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial JU (39) dan NU (33), yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Rabu. 22 Juli 2026.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X dan dua unit telepon genggam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waway Karya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 21 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan NU yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil tindak pidana.

Dari hasil pemeriksaan terhadap NU, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku utama pencurian. Pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JU yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Waway Karya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka NU dikenakan Pasal 591 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penadahan.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq Resmi Terima Tongkat Komando
Data Penerima Bantuan Beras di Desa Sukaraja Dipersoalkan, Ada Dugaan Penerima Ganda
Polres Simalungun Cek Lokasi Usaha Pijat Refleksi Terkait Informasi Dugaan Judi Tembak Ikan
Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:43 WIB

Pisah Sambut Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq Resmi Terima Tongkat Komando

Kamis, 17 September 2026 - 19:25 WIB

Data Penerima Bantuan Beras di Desa Sukaraja Dipersoalkan, Ada Dugaan Penerima Ganda

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Berita Terbaru