LABUHANBATU. Berswarafakta.com dugaan peredaran narkotika di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Mattinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi perhatian masyarakat.Senin.24 Agustus 2026.
Selain informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika, beredar pula isu tentang adanya pihak tertentu yang disebut-sebut menerima “setoran” dan pihak yang diduga menjadi “deking” atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Informasi itu hingga kini belum terverifikasi secara independen. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap harus dipandang belum terbukti melakukan pelanggaran sampai terdapat hasil penyelidikan atau bukti yang sah.
Nama “Panjang” Disebut dalam Informasi Warga
Dalam informasi yang dihimpun, seorang pria yang disebut dengan nama atau julukan “Panjang” dikaitkan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Namun, belum terdapat bukti yang dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa orang yang dimaksud benar terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Media tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta, melainkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi aparat penegak hukum.
Jika ada benar terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, persoalan tersebut menyangkut integritas sebuah penegakan hukum dan perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
Namun apabila tudingan tersebut tidak memiliki dasar, klarifikasi resmi dari pihak kepolisian juga penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang keliru di tengah masyarakat pada umumnya.
Konfirmasi Telah Disampaikan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, konfirmasi telah disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pertanyaan yang diajukan mencakup dugaan peredaran narkotika di Lingkungan Bangunan, serta langkah yang telah maupun akan dilakukan pihak dari kepolisian dalam merespons informasi peredaran narkoba tersebut.
- Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu melalui chat watshapp.
Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap informasi yang beredar. Sebaliknya, media tetap memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan kewenangannya.
Isu dugaan “Deking” dan dugaan Oknum Media Juga Beredar
Selain isu setoran, muncul pula informasi mengenai sosok yang disebut-sebut menjadi “deking”.
Bahkan, terdapat tudingan yang mengarah kepada dugaan oknum media yang disebut memiliki hubungan atau memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.
Informasi tersebut belum terverifikasi. Karena itu, identitas maupun tudingan terhadap individu tertentu tidak dapat dipastikan sebagai fakta tanpa bukti yang memadai.
Jika informasi itu benar, pihak yang memiliki bukti dapat menyampaikannya kepada aparat penegak hukum atau mekanisme pengawasan yang berwenang.
Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan UU pers.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Keresahan masyarakat mengenai peredaran narkotika perlu dijawab dengan langkah yang terukur, bukan sekadar rumor tanpa aksi dari penegak hukum.
Polres Labuhanbatu diharapkan dapat menjelaskan apakah informasi tersebut telah ditindaklanjuti, apakah sudah terdapat penyelidikan, dan apa langkah langkah kepolisian untuk memastikan keamanan masyarakat di kawasan tersebut.
Jika dugaan tidak terbukti, publik perlu memperoleh penjelasan agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang tidak bersalah.
Sebaliknya, jika penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu bagi yang terlibat.
Begitu pula jika ditemukan bukti mengenai dugaan pemberian perlindungan, penerimaan keuntungan, atau keterlibatan pihak lain dalam aktivitas narkotika,
Dalam hal tersebut semestinya diproses melalui jalur hukum sesuai alat bukti yang tersedia.
Berita ini tidak menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Informasi mengenai “Panjang”, dalam dugaan setoran, dugaan keterlibatan oknum, maupun dugaan “deking” masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polres Labuhanbatu, pihak yang disebut “Panjang”, pihak yang disebut dalam isu “deking”, maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.
Prinsip utama pemberitaan: informasi yang belum terverifikasi diposisikan sebagai dugaan, setiap pihak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, dan media Bersawarafakta tidak menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum serta terbukti yang sah bersalah.
(Ade Rambe)






