LABUHANBATU. Berswarafakta.com Informasi mengenai dugaan penangkapan seseorang berinisial “S” alias “AMH” terkait perkara narkotika kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Merbau, Kabupaten Labuhanbatu. Kamis. 27 Agustus 2026.
Informasi tersebut beredar di tengah masyarakat dan menyebut bahwa “S” diduga pernah diamankan aparat pada akhir Desember 2025 di salah satu warung kopi di wilayah Merbau. Namun, hingga saat ini, informasi mengenai kronologi penangkapan, status hukum, maupun hasil penanganan perkara tersebut belum diperoleh dari keterangan resmi aparat penegak hukum.
Selain dugaan penangkapan, beredar pula isu di masyarakat mengenai kemungkinan adanya “tangkap lepas”. Terdapat pula informasi lain yang belum terverifikasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan proses hukum tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan “tangkap lepas” maupun dugaan aliran dana tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum tanpa adanya bukti serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Perlu Kejelasan Aparat
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, Iskandar Muda Sipayung SH MH, saat dikonfirmasi justru menyampaikan bahwa wilayah Merbau tidak berada dalam wilayah hukum Polsek NA IX-X.
“Izin pamili, coba cek kembali, kayaknya wilayah Merbau bukan masuk kecamatan NA IX-X. Kami tidak ada,” ujarnya.
Team berswarafakta juga telah meminta tanggapan kepada pihak berinisial “S” melalui pesan WhatsApp.
Yang bersangkutan meminta agar informasi mengenai dirinya didasarkan pada data yang akurat.
“Hehe dari mana infonya abg… Jgn asal tulis bg… cari info yang akurat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan dan membenarkan ada penangkapan saya di marbo 3 Minggu aku pulang melalui prosedur Polsek dan kepolres keluar melalui prosedur dengan rehab jalan. Ujarnya melalui watshapp.
Dengan pemberitaan mengenai dirinya dan meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar berdasarkan fakta.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
Terlepas dari benar atau tidaknya informasi yang beredar, keresahan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika tetap perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Karena itu, masyarakat berharap Polres Labuhanbatu dapat memberikan klarifikasi apabila memang terdapat laporan, penangkapan, atau proses penyelidikan yang berkaitan dengan informasi tersebut.
Klarifikasi resmi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi sekaligus mencegah munculnya tuduhan yang tidak berdasar terhadap pihak tertentu.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, penjelasan resmi dari aparat juga penting agar nama pihak yang disebut tidak terus dikaitkan dengan tuduhan yang belum terbukti.
Hingga berita ini disusun, team berswarafakta belum memperoleh keterangan kembali secara resmi konfrensi pers dari Kapolres Labuhanbatu maupun pejabat yang berwenang menangani perkara narkotika di wilayah tersebut mengenai benar atau tidaknya informasi yang beredar tersebut.
Berswarafakta.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Labuhanbatu, Polsek terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi yang dapat melengkapi pemberitaan ini.
(Ade Rambe)






