LAMPUNG TIMUR, Berswarafakta.com Polsek Way Jepara bersama Satres Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 siang. Terduga pelaku diketahui berinisial DI (42), warga Kecamatan Way Jepara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel membenarkan pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi media, Jumat (4/9/2026).
Gobel menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya datang ke sebuah rumah kos di Desa Braja Sakti untuk menemui rekannya. Di lokasi tersebut, korban kemudian berkenalan dengan DI.
“Selanjutnya, korban diduga diajak menuju salah satu kamar di kos,” ungkap Gobel.
Saat berada di dalam kamar, korban diduga diberikan minuman hingga kehilangan kesadaran atau berada dalam kondisi tidak berdaya. Dalam kondisi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut kembali terjadi pada Senin (24/8/2026) siang. Saat itu, korban diduga menolak dan hendak meminta pertolongan. Namun, terduga pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan apabila korban melawan atau berteriak.
Polisi Temukan Barang Diduga Narkoba
Pengungkapan perkara bermula pada Selasa (1/9/2026) pagi. Personel Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan barang bukti.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Lampung Timur. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi, polisi memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diduga diperoleh dari DI.
Personel gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap DI. Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lampung Timur AKP Tri Setiyo.
DI selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual sekaligus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Polres Lampung Timur menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan. Selain itu, kepolisian memberikan perhatian terhadap perlindungan serta pemulihan korban.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang dan menyeluruh.
(Darwin Efendi)






