JAKARTA, berswarafakta.com di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan proyek strategis nasional, muncul sorotan terhadap perlindungan pekerja yang bekerja dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO). Sejumlah pihak menilai terdapat praktik hubungan kerja yang berpotensi merugikan pekerja, khususnya mereka yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kamis, 11 Juni 2026.
Persoalan tersebut mengemuka setelah adanya kritik terhadap sejumlah klausul PKWT yang dinilai memberikan ruang terlalu besar bagi pihak pengguna jasa atau pemilik proyek dalam menentukan kelangsungan hubungan kerja pekerja KSO.
Pekerja KSO Dinilai Mengalami “Subordinasi Ganda”
Dalam skema KSO, pekerja secara administratif berada di bawah perusahaan KSO. Namun, pelaksanaan pekerjaan sehari-hari sering kali mengikuti kebijakan dan penilaian dari pemilik proyek atau klien utama.
Kondisi ini disebut sejumlah pengamat ketenagakerjaan sebagai bentuk “subordinasi ganda”, yakni ketika pekerja harus tunduk pada aturan perusahaan, tetapi nasib pekerjaannya sangat dipengaruhi oleh keputusan pihak lain di luar hubungan kerja langsung.
Kritik muncul terhadap klausul kontrak yang, menurut sejumlah pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan, memungkinkan penghentian hubungan kerja apabila pekerja dinyatakan tidak layak bekerja (unfit to work) oleh tim medis klien atau dianggap tidak memenuhi kompetensi berdasarkan penilaian pengguna jasa.
Menurut mereka, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai prosedur keberatan, evaluasi ulang, maupun kesempatan pembelaan bagi pekerja.
Hak Kompensasi PKWT Menjadi Sorotan
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pemenuhan hak normatif pekerja PKWT, termasuk hak atas uang kompensasi.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pekerja PKWT pada prinsipnya berhak memperoleh uang kompensasi sesuai masa kerjanya ketika hubungan kerja berakhir.
Sejumlah kalangan menilai klausul yang mengesampingkan hak kompensasi patut dikaji ulang apabila bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap isi kontrak, alasan berakhirnya hubungan kerja, serta fakta dalam setiap kasus.
Penggunaan Force Majeure Dipertanyakan
Kritik juga diarahkan pada penggunaan alasan force majeure dalam pemutusan hubungan kerja.
Dalam praktik hukum perdata, force majeure umumnya dipahami sebagai keadaan di luar kemampuan para pihak yang menyebabkan kewajiban kontraktual tidak dapat dilaksanakan, seperti bencana alam, perang, atau kebijakan pemerintah yang bersifat memaksa.
Karena itu, sejumlah praktisi hukum mempertanyakan apabila alasan seperti rasionalisasi anggaran, perubahan kebijakan internal klien, atau penghentian proyek oleh pengguna jasa disamakan dengan keadaan memaksa.
Menurut mereka, penafsiran tersebut perlu diuji secara hati-hati agar tidak mengurangi perlindungan hukum bagi pekerja.
Seruan Penguatan Perlindungan Pekerja
Selain menyoroti aspek hukum, kritik juga diarahkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja, agar lebih aktif mengawal hak-hak buruh yang bekerja dalam skema KSO.
Para pemerhati ketenagakerjaan menilai prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat pekerja harus tetap menjadi pijakan utama dalam penyusunan maupun pelaksanaan hubungan kerja.
Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh
Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
Sengketa terkait pelaksanaan perjanjian kerja dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sementara itu, pengujian terhadap norma peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai kewenangan lembaga peradilan yang berlaku.
Para pihak juga dapat menempuh jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian sebelum perkara dibawa ke proses litigasi.
Menjaga Keseimbangan Investasi dan Perlindungan Pekerja
Pembangunan dan investasi merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh diabaikan.
Hubungan industrial yang sehat memerlukan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Tulisan ini merupakan pandangan dan analisis penulis terhadap praktik hubungan kerja dalam skema KSO. Untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, media tetap perlu memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk perusahaan KSO, pengguna jasa terkait, serta perwakilan pekerja, guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
(Ir.Martin Sembiring.ST.MT)






