LAMPUNG TIMUR, berswarafakta.com Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri kepada jajaran kepolisian di Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Rabu (10/6), menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial RA (18) dan AA (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi kejahatan tersebut terjadi pada Senin (8/6) di Jalan Raya Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa bermula saat korban berinisial NK, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sedang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba korban dipepet dan dihentikan oleh kedua terduga pelaku.
Korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam sebelum diminta menyerahkan uang tunai serta telepon genggam miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan dan viral di media sosial, pada Rabu (10/6) kedua terduga pelaku, dengan didampingi pihak keluarga, memutuskan untuk menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor matik, senjata tajam jenis badik, satu unit telepon genggam, serta beberapa helai pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Timur guna kepentingan penyidikan.
(Darwin Efendi)






