BATU BARA,BerswaraFakta.com
Dugaan kasus kaburnya seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, memicu sorotan publik. Tidak hanya terkait dugaan lemahnya pengamanan, polemik baru juga muncul setelah tim humas lapas diduga melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Narapidana bernama Rizki alias Atok (22), warga Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, dilaporkan sempat melarikan diri pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian pos pengamanan keluar masuk (pos Warsik) diduga dalam kondisi kosong, sehingga memberi celah bagi tahanan untuk kabur dari area lapas.
Peristiwa ini langsung memicu desakan publik agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan investigasi menyeluruh, terutama terkait dugaan kelalaian petugas dan lemahnya pengawasan internal.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia juga diminta turun tangan untuk mengevaluasi kinerja jajaran pejabat dan petugas jaga saat insiden berlangsung.
Salah satu pejabat lapas, Frengky Hamonangan, menjelaskan bahwa sebelum kabur, narapidana tersebut mengeluhkan sakit demam dan sempat dibawa ke klinik lapas.
“Di tengah situasi itu terjadi kelengahan petugas, dan yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri sekitar pukul 20.30 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi di depan gerbang lapas, sekitar pukul 00.30 WIB.
Ia menambahkan, narapidana sempat melarikan diri ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas sekitar pukul 23.30 WIB.
Namun, polemik tidak berhenti pada insiden pelarian tersebut. Sejumlah wartawan mengaku kecewa karena tidak diizinkan masuk ke dalam area lapas saat hendak melakukan peliputan.
Petugas di pos Warsik menyebut larangan tersebut merupakan instruksi atasan, dengan alasan hanya pihak berkepentingan yang diperbolehkan masuk.
Di sisi lain, sejumlah personel kepolisian dari Polsek Labuhan Ruku terlihat berada di dalam area lapas, termasuk Kapolsek dan jajaran Intelkam.
Situasi semakin memanas setelah pemberitaan terkait kaburnya narapidana tersebut terbit di sejumlah media online. Tim humas lapas disebut keberatan atas berita yang telah dipublikasikan.
Salah seorang wartawan bahkan mengaku menerima pesan WhatsApp dari oknum humas yang mempertanyakan izin pemberitaan dengan kalimat, “Bapak punya izin ini untuk memberitakan?”
Kalangan pers menilai pesan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik selama dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan berdasarkan fakta.
Sikap yang mempertanyakan izin pemberitaan dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Publik dan insan pers mendesak adanya evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap sistem keamanan lapas, tetapi juga terhadap transparansi dan pola komunikasi dengan media sebagai mitra kontrol sosial.
(Jumaidi)






