Batu Bara,BerswaraFakta.com
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan parit batas yang dibuat oleh pihak PTPN IV Kebun Tanah Itam Ulu, Selasa (7/4/2026), di ruang rapat DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, yang merasa dirugikan akibat pembangunan parit batas perkebunan yang berdampak pada penyusutan luas lahan milik warga.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, H. Darius, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Drs. Bonar Manik, serta dihadiri anggota komisi lainnya yakni Muhammad Safii, H. Syaiful Bakhri, Suminah, Sudarman, dan Makdalena Sianipar, SE.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa keberadaan parit batas yang dibuat oleh pihak perkebunan diduga menyebabkan erosi tanah, terutama saat musim hujan. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan dari segi luas lahan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga serta merusak lingkungan sekitar.
Komisi I DPRD Batu Bara menegaskan bahwa RDP ini bertujuan mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di sektor perkebunan.
Rapat berlangsung dalam suasana kondusif dengan sesi tanya jawab antara pihak DPRD, masyarakat, dan perwakilan perusahaan. Diharapkan, melalui dialog ini dapat tercipta sinergi yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, demi menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.
(Jumaidi)






