SBNI Sumut Soroti Dugaan Tunggakan Upah dan Kepesertaan BPJS Pekerja di Langkat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, berswarafakta.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Sumatera Utara, Yosafati Waruwu, SH, menyoroti laporan dugaan keterlambatan pembayaran upah dan belum terdaftarnya sejumlah pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.

Hal tersebut disampaikan Yosafati saat melakukan kunjungan kerja ke kantor SBNI DEPEDA Langkat, Rabu (3/6/2026). Kunjungan tersebut diterima Ketua SBNI DEPEDA Langkat Warianto, SE, bersama jajaran pengurus organisasi.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris SBNI DEPEDA Langkat, Agustinus Samura, menyampaikan adanya laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku belum menerima upah selama beberapa bulan. Selain itu, menurutnya, terdapat pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menerima pengaduan dari pekerja terkait keterlambatan pembayaran upah dan persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agustinus.

Menanggapi laporan tersebut, Yosafati menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan organisasi serikat pekerja akan memberikan pendampingan kepada anggota yang mengalami permasalahan hubungan industrial.

“Kami mendorong agar setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku. Hak pekerja harus dihormati, begitu juga hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi,” katanya.

Yosafati menambahkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk terkait pembayaran upah dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua SBNI DEPEDA Langkat, Warianto, mengapresiasi kunjungan DPW SBNI Sumatera Utara yang dinilai memberikan penguatan kepada pengurus daerah dalam menjalankan fungsi advokasi terhadap pekerja.

“Kami akan terus memberikan pendampingan kepada pekerja yang membutuhkan bantuan, dengan tetap mengedepankan jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan pekerja belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Sardi.sp)

Berita Terkait

SBNI DEPEDA Langkat Audiensi dengan Disnaker, Bahas Perlindungan Hak dan Pendampingan Pekerja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

SBNI Sumut Soroti Dugaan Tunggakan Upah dan Kepesertaan BPJS Pekerja di Langkat

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

SBNI DEPEDA Langkat Audiensi dengan Disnaker, Bahas Perlindungan Hak dan Pendampingan Pekerja

Berita Terbaru